Beranjak untuk memasuki di tahun ajaran 2014, pendidikan di Indonesia haruslah bisa menjadi lebih baik dan lebih bermutu dari sebelumnya. Pendidikan adalah sesuatu yang teramat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Bicara tentang Penddikan, dalam dunia pendidikan kita sudah tidak asing lagi dengan kata evaluasi atau bahkan penilaian. Tidak hanya dalam dunia pendidikan saja, evaluasi dan penilaian dapat kita terapkan dalam berbagai hal. Namun dalam paper ini kita akan membahas tentang “Evaluasi dan Penilaian Tenaga Pendidik atau Kependidikan” yang berati berfokus pada guru ataupun sekolah. Garis besar evaluasi adalah sebagai cara atau sarana untuk kita menyeleksi sesuatu hal.
Seperti yang kita ketahui sejauh ini, pendidikan atau tenaga pendidik di Indonesia saat inii sudah semakin terlihat penurunan kualitasnya. Dapat kita lihat dari berbagai sudut pandang, untuk hal kecilnya saja saat OSPEK atau yang disebut juga dengan penerimaan siswa baru. Pada saat OSPEK berlangsung terkadang ada senior yang menyiksa juniornya, dan hal itu terjadi, juga terkadang atas seizing guru sekolah tersebut. Belum lagi terkadang dapat kita liat penganiayaan guru terhadap murid nya. Disini masalah bukan hanya terletak pada siswa, tetapi kepada guru yaitu tenaga pendidik.
Dunia pendidikan saat ini sudah mulai menjadi trending topic di kalangan masyarakat, tidak hanya perilaku siswanya yang kurang bermoral tetapi pada pengajarnya juga. Bahkan saat ini banyak kitajumpai seorang kepala sekolah yang tidak bisa bertindak tegas terhadap kesalahan gurunya. Terkadang lebih menjorok untuk menutup – nutupi kesalahan gurunya demi menjaga nama baik sekolahnya. Inilah salah satu kesalahan tenaga pendidik maupun kependidikan, dan berakibat buruk pada dunia pendidikan.
Dapat kita ketahui bahwa tenaga pendidik atau guru merupakan aspek terpenting dalam perkembangan dunia pendidikan. Tugas utama guru pada dasarnya ialah mendidik, mengajar, membina, mengarahkan, melatih dan menilai peserta didik. Tenaga pendidik melaksanakan tugas – tugas tersebut sesuai dengan kemampuan yang di perolehnya. Seorang tenaga pendidik haruslah bekerja dengan professional. Professional yang berarti sesuai dengan kemampuannya dalam suatu bidang, dan keprofesionalan seorang guru yaitu mengajar dan mendidik, dan karenanya seorang gurupun harus mengetahui serta mampu menerapkan kode etik seorang guru yang benar.
Oleh sebab itu saat ini dibutuhkan evaluasi dan penilaian terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk membentuk sekolah yang bermutu, bermoral dan berkualitas baik. Evalusi tenaga pendidik berguna untuk menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas yang bermutu dan layak untuk di katakan sebagai tenaga pendidik, bukan hanya sekedar guru yang mengajar dan mengisi daftar hadir disekolah. Tapi sebagai pembimbing dan pendidik haruslah menunjukkan perilaku positif terhadap peserta didiknya dan masyarakat luas.
Sedangkan Evaluasi menurut Griffin & Nix (1991) adalah “judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil pengukuran”. Menurut definisi ini selalu didahului dengan kegiatan pengukuran dan penilaian. Menurut Tyler (1950), “evaluasi adalah proses penentuan sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai”. Astin (1993) mengajukan tiga butir yang harus dievaluasi agar hasilnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Ketiga butir tersebut adalah masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Selama ini yang dievaluasi adalah prestasi belajar peserta didik, khususnya pada ranah kognitif saja. Ranah afektif jarang diperhatikan lembaga pendidikan, walau semua menganggap hal ini penting, tetapi sulit untuk mengukurnya.
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan seorang guru atau pun kepala sekola haruslah bekerja dengan baik dan sesuai denga profesi yang merekageluti. Sseorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan dituntut agar bisa menunjukkan keprofesionalan mereka, bahkan jika perlu keprofesionalan tersebut ditingkatkan lagi, agar para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat di katanya seorang yang bermutu dan berkualitas.
Dalam pendidikan Tenaga Pendidik merupakan andalan dari sebuah system pembelajaran. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana dalam tenaga pendidik berfungsi atau bertugas melaksanakan administrasi,pengelolaan,pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang atau untuk mempermudah proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan pada posisinya Kependidikan adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga yang professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakuakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnyadengan baik. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh parapendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pelaporan :
Seperti yang kita ketahui sejauh ini, pendidikan atau tenaga pendidik di Indonesia saat inii sudah semakin terlihat penurunan kualitasnya. Dapat kita lihat dari berbagai sudut pandang, untuk hal kecilnya saja saat OSPEK atau yang disebut juga dengan penerimaan siswa baru. Pada saat OSPEK berlangsung terkadang ada senior yang menyiksa juniornya, dan hal itu terjadi, juga terkadang atas seizing guru sekolah tersebut. Belum lagi terkadang dapat kita liat penganiayaan guru terhadap murid nya. Disini masalah bukan hanya terletak pada siswa, tetapi kepada guru yaitu tenaga pendidik.
Dunia pendidikan saat ini sudah mulai menjadi trending topic di kalangan masyarakat, tidak hanya perilaku siswanya yang kurang bermoral tetapi pada pengajarnya juga. Bahkan saat ini banyak kitajumpai seorang kepala sekolah yang tidak bisa bertindak tegas terhadap kesalahan gurunya. Terkadang lebih menjorok untuk menutup – nutupi kesalahan gurunya demi menjaga nama baik sekolahnya. Inilah salah satu kesalahan tenaga pendidik maupun kependidikan, dan berakibat buruk pada dunia pendidikan.
Dapat kita ketahui bahwa tenaga pendidik atau guru merupakan aspek terpenting dalam perkembangan dunia pendidikan. Tugas utama guru pada dasarnya ialah mendidik, mengajar, membina, mengarahkan, melatih dan menilai peserta didik. Tenaga pendidik melaksanakan tugas – tugas tersebut sesuai dengan kemampuan yang di perolehnya. Seorang tenaga pendidik haruslah bekerja dengan professional. Professional yang berarti sesuai dengan kemampuannya dalam suatu bidang, dan keprofesionalan seorang guru yaitu mengajar dan mendidik, dan karenanya seorang gurupun harus mengetahui serta mampu menerapkan kode etik seorang guru yang benar.
Oleh sebab itu saat ini dibutuhkan evaluasi dan penilaian terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk membentuk sekolah yang bermutu, bermoral dan berkualitas baik. Evalusi tenaga pendidik berguna untuk menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas yang bermutu dan layak untuk di katakan sebagai tenaga pendidik, bukan hanya sekedar guru yang mengajar dan mengisi daftar hadir disekolah. Tapi sebagai pembimbing dan pendidik haruslah menunjukkan perilaku positif terhadap peserta didiknya dan masyarakat luas.
A.Pengertian dan Manfaat Evaluasi Tenaga Pendidik
Evaluasi dan Penilaian Tenaga Pendidik dan Kependidikan merupakan suatu proses penilaian atau pembinaan seorang pendidik. Evaluasi sendiri mempunyai arti secara singkat yaitu sebagai proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong guru untuk mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik untuk belajar lebih baik. Jadi, evaluasi memberikan informasi bagi kelas dan guru untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.Sedangkan Evaluasi menurut Griffin & Nix (1991) adalah “judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil pengukuran”. Menurut definisi ini selalu didahului dengan kegiatan pengukuran dan penilaian. Menurut Tyler (1950), “evaluasi adalah proses penentuan sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai”. Astin (1993) mengajukan tiga butir yang harus dievaluasi agar hasilnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Ketiga butir tersebut adalah masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Selama ini yang dievaluasi adalah prestasi belajar peserta didik, khususnya pada ranah kognitif saja. Ranah afektif jarang diperhatikan lembaga pendidikan, walau semua menganggap hal ini penting, tetapi sulit untuk mengukurnya.
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan seorang guru atau pun kepala sekola haruslah bekerja dengan baik dan sesuai denga profesi yang merekageluti. Sseorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan dituntut agar bisa menunjukkan keprofesionalan mereka, bahkan jika perlu keprofesionalan tersebut ditingkatkan lagi, agar para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat di katanya seorang yang bermutu dan berkualitas.
Dalam pendidikan Tenaga Pendidik merupakan andalan dari sebuah system pembelajaran. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana dalam tenaga pendidik berfungsi atau bertugas melaksanakan administrasi,pengelolaan,pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang atau untuk mempermudah proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan pada posisinya Kependidikan adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga yang professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakuakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnyadengan baik. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh parapendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B. Strategi Dalam Penerapan Evaluasi
Secara umum ada beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :- Self Assessment (Evaluasi diri) :
- Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan :
- Perencanaan :
- Pelaksanaan :
- Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
- Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan efisien).
- Proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
Evaluasi :Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
Pelaporan :
Pelaporan merupakan pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Aas Syaefudin (2005:103) menyebutkan bahwa tujuan pengelolahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah memiliki kemampuan, motivasi dan kreativitas.
2. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah di bidang admministrasi ketatausahaan.
3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud poin (2), Kepala Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
1. Merencanakan pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2. Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
3. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a) Penilaian dengan tes
a) Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran.
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
2.2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan.
2.3. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Pengontrol (controlling)
3.1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
4.
Mediator
4.1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
4.2. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
2.2 Siswa yang pulang sekolah sebelum waktunya.
http://www.zainalhakim.web.id/pengertian-evaluasi-menurut-para-ahli.html/05 November 2013
http://edutrial.wordpress.com/2012/05/05/pendidik-dan-tenaga-kependidikan/05/05/2013
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195109141975011-AYI_OLIM/Pendidik_dan_tenaga_kependidikanx.pdf
http://widyacatcil.blogspot.com/2012/06/tugas-poko-fungsi-pendidik-dan-tenaga.html/Rabu, 27 Juni 2012
oleh:
Okvita Wahyu Indriani
.
C. Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Seorang tenaga pendidk dan kependidikan haruslah mengerti dan memahami tentang apa dan bagaimana tugas yang harus dilakukannya. Dan seorang tenaga pendidik wajib melaksanakan tugas nya dengan profesonal, dengan kata lain seorang tenaga penddik dan kependidikan tidak boleh menelantarkan kewajbannya.Aas Syaefudin (2005:103) menyebutkan bahwa tujuan pengelolahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah memiliki kemampuan, motivasi dan kreativitas.
- Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya dan memiliki motivasi tinggi
- Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan
- Mengembangkan system kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, system kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajeman serta aktivitas latihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu
- Mengembangkan praktek manajeman dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan meruupakan stake holder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama dan kepercayaan bersama
- Menciptakan iklim kerja yang harmonis
1. KEPALA SEKOLAH
- sebuah sekolah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
- Kepala Sekolah mempunyai tugas pokok memimpin, mendidik, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada poin (2), Kepala Sekolah mempunyai fungsi :
- Perumus kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah pertama ;
- Penyelenggara pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan tingkat menengah pertama ;
- Pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan
- Pelaksana evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sekolah mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Sekolah ;
- Membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama.
- Memimpin, mengkoordinasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan sekolah ;
- Memberikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegitan pembelajaran ;
- Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembelajaran ;
- Melaksanakan kegiatan administrasi Sekolah ;
- Melaksanakan kegiatan supervisi dalam kegiatan pembelajaran ;
- Mendorong kegiatan sebagai inovator ;
- Mendorong para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya ;
- Memberdayakan potensi masyarakat;
- Melakukan pembinaan kepada tenaga fungsional guru dan tenaga administrasi dalam rangka profesionalisme kerja;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekolah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. WKS KURIKULUM
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum ).
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
- Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijazah.
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
- Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
- Mengatur mutasi siswa
- Melakukan supervisi administrasi dan akademis, menyusun lapora
3. WKS KESISWAAN
- Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K ( keamanan, kebersihaan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan ).
- Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Paskibra.
- Mengatur program pesantren kilat
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
- Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi
- Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
4. WKS SARANA PRASARANA
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
- Merencanakan program pengadaannya.
- Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
- Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
- Mengatur pembakuannya
- Menyusun laporan
5. WKS HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT )
- Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah.
- Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata.
- Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (Gebyar Pendidikan)
- Menyusun laporan
6. KEPALA TATA USAHA
2. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Sekolah di bidang admministrasi ketatausahaan.
3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud poin (2), Kepala Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
- Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program kerja.
- Melaksanakan kegiatan urusan ketatausahaan Sekolah;
- Melaksanakan penerimaan dan pendistribusian di bidang ketatausahaan.
- Menyimpan, mengatur dan memelihara arsip sekolah;
- Melaksanakan pengurusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan gedung, peralatan, halaman, ketertiban dan keamanan Sekolah;
- Merencanakan keperluan peralatan dan menyiapkan kelengkapan keperluan rapat;
- Melaksanakan inventarisasi barang.
- Merencanakan kebutuhan dan pelaksanaan administrasi keuangan.
- Melaksanakan administrasi kepegawaian.
- Membantu Kepala Sekolah melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
7. GURU
Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Uraian Tugas Guru :1. Merencanakan pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2. Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
- Kegiatan awal tatap muka
- Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
- Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan , bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
- Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
- Kegiatan tatap muka
- Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
- Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel, atau di luar ruangan.
- Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
- Membuat resume proses tatap muka
- Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan melaksanakan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
- Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka.
- Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
3. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
a) Penilaian dengan tes
- Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan.
- Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
- Penilaian hasil test, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
- Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka
- Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan.
- pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
- Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri.
- guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
- Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengisi daftar nilai siswa
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik.
a) Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran.
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
- Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
- Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi.
- Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
- Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
- Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
- Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
- Pelaksanan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
- Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah,
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
- Melaksanakan Tugas Tambahan
- Tugas tambahan struktural
- Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah.
- Tugas tambahan khusus
- Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
- Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
- Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang pratikum.
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
8. WALI KELAS
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
- Denah tempat duduk siswa
- Papan absensi siswa
- Daftar pelajaran kelas
- Daftar piket kelas
- Daftar absensi siswa
- Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas
- Tata tertib kelas
- Grafik absensi siswa di kelas
- Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa
- Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger)
- Pembuatan catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Pengisian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
- Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
9. GURU BK
Bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :- Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam, memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
10. PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :- Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pengurusan pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
- Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
- Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
- Penyimpanan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
11. LABORAN
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :- Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Inventarisasi dan pengadministrasian peminjaman alat-alat laboratorium.
- Menyusun laporan pelaksanan kegiatan laboratorium.
12. WAWASAN WIYATAMANDALA
Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif sebagai kegiatan pendidikan yang meliputi:- Keamanan : Pagar sekolah , kunci pagar/ruangan, petugas khusus, optimalisasi piket siswa di tiap kelas.
- Kebersihan : Seluruh ruangan dan halaman sekolah serta Mushola.
- Ketertiban : Penegakan tata tertib sekolah, memfasilitasi administrasi guru piket, administrasi kelas/KBM.
- Keindahan : Penataan ruangan, halaman sekolah, halaman depan tiap sekolah.
- Kekeluargaan : Mengatur jadual/acara kekeluargaan/arisan.
- Kerindangan : Pemeliharaan dan perawatan tanaman.
- Kesehatan : Kerjasama dengan PMI, instansi terkait, pengadaan obat-obatan ringan.
13. TEKNISI MEDIA
Teknisi media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :- Merencanakan pengadaan alat-alat media ;
- Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media ;
- Menyusun program kegiatan teknisi media ;
- Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media ;
- Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media ;
- Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media.
14. KOMITE SEKOLAH
No | Peran Komite Sekolah | Fungsi Komite Sekolah |
1. | Pemberi pertimbangan (advisory) | 1.1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : (1) kebijakan dan program pendidikan, (2) RAPBS, (3) kriteria kinerja satuan pendidikan, (4) kriteria tenaga kependidikan, (5) kriteria fasilitas pendidikan, dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. |
2. | Pendukung (supporting) | 2.1. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan |
2.3. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Pengontrol (controlling)
3.1. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
4.
Mediator
4.1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
4.2. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
15. GURU PIKET
- Bertanggungjawab agar Kegiatan Belajar Mengajar tertib, aman dan lancar.
- Memfasilitasi :
2.2 Siswa yang pulang sekolah sebelum waktunya.
- Bekerja sama dengan Satpam dan guru BK mendata siswa kesiangan dan menentukan langkah penindakannya.
- Mengisi buku administrasi.
- Minimal 1 (satu) kali mengelilingi lingkungan sekolah.
- Melaporkan kepada Kepala Sekolah.
16. SATPAM
- Hadir di sekolah pukul 06.30 WIB.
- Mengarahkan :
- Siswa kelas VIII menaruh sepeda di sebelah utara, kelas VII dan IX di sebelah selatan halaman depan / belakang Pos Satpam.
- Siswa kesiangan, di data, diberi peringatan / hukuman mendidik selanjutnya diserahkan kepada Guru Piket dan Guru BK.
- Mengatur tamu kedinasan.
- Mengunci pintu arah ke warung waktu KBM dan membuka kunci waktu istirahat.
- Mengatur lalu lintas saat siswa datang dan siswa pulang.
- Mengatur agar pedagang di luar lingkungan sekolah tidak mengganggu arus siswa dan arus lalu lintas.
- Sidak di luar lingkungan sekolah.
Kesimpulan
Berdasarkan dari problem atau pembahasan pada makalah ini, yang bertemakan Evaluasi Tenaga Pendidik dan Kependidika, dapat ditarik kesmpulan sebagai berikut:- Seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan harus dapat mengetahui apa yang telah menjadi tanggung jawabnya, tidak menyepelekan hak dan kewajiban yang telah disepakati
- Untuk mendapatkan atau menghasilkan tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berkualtas adabeberapa strategi yang mungkin dapat di terapkan, yaitu: Self Assessment (Evaluasi diri), Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan, Perenanaan, Pelaksanaan, Evalusi, dan Pelaporan.
- Dan seorang tenaga pendidi dan kependdikan hars bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab
DAFTAR PUSTAKA
http://edutrial.wordpress.com/2012/05/05/pendidik-dan-tenaga-kependidikan/05/05/2013
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195109141975011-AYI_OLIM/Pendidik_dan_tenaga_kependidikanx.pdf
http://widyacatcil.blogspot.com/2012/06/tugas-poko-fungsi-pendidik-dan-tenaga.html/Rabu, 27 Juni 2012
oleh:
Okvita Wahyu Indriani
Tag: manajemenpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar