Tampilkan postingan dengan label Dunia Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Dosen. Tampilkan semua postingan
Laboratorium Kehidupan,  Ya Kita Sendiri

Laboratorium Kehidupan, Ya Kita Sendiri

Apa yang dipikirkan mahasiswa selain lulus tepat waktu dengan IPK yang tinggi..dengan gelar yang disandangnya bisa memberikan kemanfaatan bagi kehidupan dan keluarga atau sebatas gelar semata atau kebanggaan pernah kuliah..? kalau hanya sekedar gelar itulah kebanggaan kita dengan gelar tersebut walaupun kenyataannya tidak terpakai ilmunya ditempat kerja, ilmunya terlupakan dengan sendirinya, akhirnya lupa karena secara tidak langsung memang tak berhubungan dan tak pernah digunakan .

"Laboratorium Hidup"
Kalau ingin mendapatkan keberkahan dari gelar dan ilmu kita harus menciptakan " laboratorium kehidupan" yang akan dikenang tapi ingin mendapatkan itu semua sampai kita tidak bekerja sekalipun, karena laboratorium yang diciptakan lintas ruang dan waktu. Laboratorium kehidupan kita dimana tempat penempaan rasa, karya dan keahlian kita sendiri dimana publik mengakuinya tanpa promosi dan mempercayainya tanpa pencitraan bahkan tidak mau menjadi topik pencitraannya karena semuanya ada dibelakang profesinya.

 Laboratorium kita sendiri adalah keluarga ketika seorang ayah mampu mewariskan ilmu kesuksesan hidupnya pada keluarganya bahkan melebihi kesuksesan dirinya, itulah quality assurance dan trust-ability yang paling abadi dari seorang ayah dan menjadi figur utama dikeluarganya.Apalagi memberikan warna bagi masyarakat sekelilingnya, kalau keluarga beliau termasuk keluarga yang unggul dan patut jadi inspirasi dan contoh bagi kehidupan sosial dimasyarakatnya.

Ketika seorang dosen mampu menciptakan mahasiswa yang mampu memberikan inspirasi bagi profesi dan pekerjaannya dan ketika seorang pendidik menginspirasi seorang anak muda untuk mengikuti jejak pengabdiannya. ketika sorang dosen mampu mempertahankan idealisme keilmuannya dan terus dipertahankan bahkan bisa mempengaruhi pola pemikiran anak didiknya kemudian dituangkan dalam sebuah risalah tulisan. Dan realitanya tidak semua yang berani menuangkan sebagian pemikirannya dan kafa'ah keilmuannya dalam publikasi buku dan website, lebih cukup dalam batas akademik. jangan kaget banyak guru besar akademik yang tidak diktahui karya buku penelitiannya, begitu juga turunan kebawahnya banyak dosen yang belum merasakan aura penulisannya, padahal dikampus dikenal seorang yang cerdas dan sayang kecerdasan pemikirannya hanya dinikmati dikampus tanpa diketahui publik. Pasti ada kendala yang dirasakan penulis juga betapa sulitnya untuk menyelesaikan sebuah buku akademik bisa sampai tiga tahun dan tak berani mempublikasikannya bertahun-tahun menumpuk dalam folder laptop kita, baru pada era internet ini sejak tahun 2007 mulai menuangkannya dalam pubikasi blog, walaupun pada fase dokumentasi blog dan  belum berani menuangkan dalam buku akademik secara permanen, padahal kebutuhan akan buku akademik ini dikampus sangat tinggi tapi kurang komersil dan ketidak jelasan dalam pembagian fee dan royaltinya.

Banyak para pejabat dimasa pensiunnya membangun pesantren dan lembaga pendidikannya agar dikenang dan mengurangi beban kesalahan masa lalunya ketika menjadi seorang pejabat, baginya itulah laboratorium kehidupannya yang akan ditinggalkan dan manjadi ladang amalnya, sehingga bisa menutup jejak kehidupan masa lalunya dengan baik.Semua menginginkan ada amal kehidupan yang mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan menjadi amal yang tiada hentinya sampai meninggalkan dunia yang fana ini, itulah mungkin laboratorium kehidupan yang sebenarnya.

Para inspirator akademik, para profesor dengan ilmunya tertulis dalam karyanya yang dikenang dan jadi referensi sampai kapanpun. Dimana ide-ide beliau yang dituangkan oleh para muridnya akan mengenang ilmunya, begitu juga para profesor yang begitu produktif dengan karya dan bukunya atau para sarjana begitu mumpuni dengan tulisannya atau para otodidak non gelar begitu hebat melebihi kapasitas seorang sarjana sekalipun dengan karyanya. Pekerjaan ada batasnya tapi karya tidak terbatas dan akan terkenang sampai kapanpun. (Terkenang dan terinspirasi dari guru dan inspirator kami di IKIP Bandung/UPI Alm.Prof. Dr. Buchari Alma, MPd)
 Dikti di bawah Kemristek: Apakah para Rektor tidak pernah menjadi dosen biasa?

Dikti di bawah Kemristek: Apakah para Rektor tidak pernah menjadi dosen biasa?

[sumber; www.thesleuthjournal.com]
[sumber; www.thesleuthjournal.com]
Oleh: Gurukecil*
Rekomendasi Forum Rektor Indonesia (FRI) agar perguruan tinggi ditempatkan dalam yurisdiksi Kementerian Riset dan Teknologi telah mengagetkan Daoed Joesoef. Menurut Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne dan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Orde Baru itu, rekomendasi itu mengejutkan karena menunjukaan bahwa ternyata “akhirnya ketahuan mengapa pendidikan tinggi di perguruan tinggi (PT) kacau selama ini. Ternyata PT dikelola menurut kesalahpahaman tentang misi pendidikan keilmuan dari PT.” Menurutnya pula, “PT memang menangani riset, tetapi tujuan esensialnya bukanlah menghasilkan sesuatu yang ‘siap pakai’ di bidang kehidupan apa pun, melainkan membuat manusia berspirit ilmiah karena spirit inilah yang menggerakkan manusia untuk terus berusaha menyempurnakan pengorganisasian pengetahuan kita begitu rupa hingga menguasai semakin banyak potensi tersembunyi dalam alam dan pergaulan (interaksi) human”. Saya termasuk yang sama terkejutnya, dengan beberapa alasan yang kurang lebih sama, tetapi juga dengan alasan yang berbeda.
Menanggapi Daoed Joesoef, salah seorang narasumber dalam FRI di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014 —yang merekomendasi pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek (Kemdikti Ristek)—, Azyumardi Azra menyatakan bahwa banyak alasan kuat yang mendasari rekomendasi FRI tersebut. Di antaranya, Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menjadi terlalu besar sehingga bebannya terlalu berat dan tidak fokus. Selain itu, Kemdikbud cenderung menjadikan PT hanya sebagai unit pelaksana teknis. Juga, PT —khususnya PT negeri— memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga untuk penelitian. Menurut Azyumardi Azra, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan lebih banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan yang dihasilkan oleh lembaga khusus ristek seperti LIPI dan BPPT. Masih menurut Azyumardi Azra, gagasan itu menemukan momentum ketika forum tersebut dipimpin Laode M. Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013), yang melalui bukunya Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020) yang disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta, menggagas ‘pemekaran’ Kemdikbud menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemdikti Ristek).
Saya mencoba memahami pandangan Daoed Joesoef dan Azyumardi Azra di atas berdasarkan pengalaman saya menyelesaikan pendidikan pasca-sarjana di PT luar tanah air dan kemudian membandingkannya pengalaman saya bekerja sebagai dosen di PT negeri di Indonesia selama hampir 30 tahun. Saya mencoba mencerna pandangan Daoed Joesoef menjadi lebih sederhana. Tujuan esensial pendidikan —dasar, menengah, dan tinggi— sesungguhnya adalah mencerdaskan bangsa. Riset hanyalah produk, bukan tujuan. Bangsa yang cerdas dengan sendirinya akan menghasilkan riset yang hebat. Untuk mencerdaskan bangsa, pendidikan seharusnya memanusiakan manusia, menjadikan manusia berbudaya, bukan sekedar menjadikan manusia sebagai sumberdaya. Pendidikan seharusnya mampu menghasilkan manusia yang bisa mengubah pasar, bukan manusia yang sekedar tunduk pada dan sekedar bersedia melayani pasar. Dan karena itu, pendidikan perlu diseiringkan dengan kebudayaan. Pada saat yang sama, saya juga mencoba memahami kegalauan Azyumardi Azra atas kinerja Kemdikbud selama ini. Saya sepakat dalam beberapa hal dengan Azyumardi Azra. Tetapi berdasarkan pengalaman selama ini sebagai dosen biasa, saya berpandangan bahwa kinerja PT negeri ini tidak akan berubah, sepanjang pengelolaan PT tetap dilakukan dengan gaya seperti sekarang.
Kritik pedas Azyumardi Azra bahwa Kemdikbud telah campur tangan terlalu jauh terhadap pengelolaan PT, khusunya PT Negeri, sehingga PT seakan-akan menjadi hanya semacam unit pelaksana teknis (UPT) patut menjadi perhatian para petinggi Kemdikbud. Campur tangan menteri dalam pemilihan rektor dan dalam ‘penyeragaman’ program studi dan kurikulumnya, baru sekedar dua contoh. Masih banyak contoh lain, bahkan yang sampai ke hal-hal tidak masuk akal seperti perijinan tugas/ijin belajar, linearitas bidang ilmu, pandangan ilmu sebagai sebatang pohon yang hanya bisa bercabang tanpa ada cabang yang saling bertemu, merupakan contoh-contoh lain. Alhasil, PT beroperasi seakan-akan sebagai sebuah UPT dan rektor menjadi sekedar kepala UPT yang hanya bisa ‘merekomendasikan’ kebijakan, yang berarti tidak ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan. Namanya sebuah rekomendasi, belum tentu juga akan didengar, alih-alih diakomodasi ke dalam kebijakan. Dan rekomendasi FRI agar PT keluar dari Kemdikbud seakan-akan menjadi sebuah bentuk ‘frustasi’ akibat dari tidak pernah dilibatkan itu.
Tapi saya sepakat dengan pokok pikiran bahwa PT seharusnya dikelola sebagai ‘rumah belajar’, sebagaimana disampaikan oleh Budi Widianarko, Rektor Unika Soegijapranata. Menurut Widianarko, PT adalah lembaga yang sarat dengan muatan pendidikan dan pengajaran. Sebagaimana lebih lanjut diungkapkannya, “Ungkapan ‘universitas magistrorum et scholarium’ (universitas sebagai komunitas guru dan murid) secara gamblang menunjukkan itu, merujuk kepada bentuk awalnya, ketika pada abad pertengahan universitas dilahirkan dan kemudian dikelola oleh kumpulan guru atau dosen”. Widianarko mengutip George Dennis O’Brien, penulis buku All the Essential Half-Truths about Higher Education (1998), untuk mengingatkan bahwa “universitas sebagai rumah belajar jangan sampai dilupakan hanya demi menjawab tantangan perubahan zaman”. Mungkin yang dimaksud dalam hal ini adalah tantangan bahwa produk penelitian Indonesia masih dikalahkan sangat jauh oleh universitas-universitas di negeri tetangga. Tapi persoalan utamanya sebenarnya bukanlah itu, melainkan adalah, sebagaimana ditekankan oleh O’Brien dalam bukunya, “The neglected topic in university assessments is not teaching; it is learning –with or without a (faculty) teacher”. Tugas utama PT bukanlah mengajar, melainkan belajar. Dan dari itu, PT seharusnya menjadi rumah belajar.
Dalam pengertian belajar itu termasuk bukan hanya mahasiswa belajar dari dosennya, melainkan juga dosennya belajar dengan cara berdiskusi dan meneliti, dan juga belajar dengan cara mengamati kehidupan sosial kemasyarakatan dan melakukan pengabdian pada masyarakat. Tridharma PT seharusnya tidak dimaknai secara terpisah sebagai mengajar, meneliti, DAN mengabdi pada masyarakat, melainkan sebagai satu kesatuan proses belajar yang melibatkan seluruh sivitas akademika sehingga dapat menjadikan PT sebagai rumah belajar. Menjadikan PT sebagai ‘research university’, universitas penelitian’ tanpa didasari oleh filosofi universitas sebagai rumah belajar, hanya akan mencabik tugas utama universitas untuk mencerdaskan bangsa menjadi universitas pelayan pasar. Dan bila itu terjadi tanpa diiringi dengan semangat meneliti untuk belajar maka jangan kemudian heran kalau PT akan menghasilkan banyak apa yang oleh Charles J. Sykes disebut ‘profscam’, sebagaimana diulas dalam bukunya Profscam: Professors and the Demise of Higher Education (1988). Dosen meneliti sekedar untuk mendapatkan angka kredit agar bisa menjadi profesor termuda. Dan di negeri ini, di mana dosen direkrut bukan harus berpendidikan doktor, dosen ramai-ramai melanjutkan pendidikan bukan untuk belajar, melainkan untuk memperoleh gelar demi bisa menjadi profesor (bukan tidak mungkin juga menjadi profscam sehingga timbul pesetan singkatan guru besar GBHN alias guru besar hanya nama).
Bagaimana bukan GBHN bila profesor diberi kewajiban tambahan dibandingkan dosen lainnya HANYA menulis buku? Siapapun yang suka membaca buku akan tahu bahwa sebagian besar buku di negeri ini ditulis tanpa melalui proses belajar, melainkan sekedar dengan cara yang tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan seorang pemulung. Bedanya, yang dipungut oleh penulis buku adalah kalimat atau bahkan alinea dari berbagai sumber, sedangkan yang dipungut oleh pemulung adalah sampah. Banyak buku ditulis tanpa tesis yang jelas, gagasan apa yang sebenarnya diusungnya. Dan Kemdikbud mewajibkan profesor menulis buku, tanpa pernah memberikan ketentuan, apakah buku yang ditulisnya itu pernah dibaca orang lain atau tidak, alih-alih pernah dikutip orang lain atau tidak. Di luar sana, sudah tidak zaman lagi berapa banyak buku atau artikel jurnal telah dipublikasikan oleh seorang dosen, melainkan berapa banyak buku atau artikel jurnal yang dipublikasikannya sudah dikutip orang lain. Sementara di luar sana sudah berubah seperti itu, Kemdikbud tetap bertahan pada paradigma manajemen lama, bahwa profesor harus menulis buku, bukan mengubahnya menjadi buku yang ditulis profesor harus dikutip orang lain (indeks sitasi, citation index).
Persoalan pokok kedua yang dihadapi PT sebagai UPT Kemdiknas adalah pengelolaan. PT dikelola seakan-akan sebagai institusi birokrasi, dan bahkan pada era reformasi ini, cenderung menjadi institusi yang sarat dengan nuansa politik. Pergantian ketua jurusan/program studi, dekan fakultas, dan rektor universitas/direktur sekolah tinggi/politeknik bukan lagi hanya merupakan sebuah pembaruan manajemen, melainkan lebih sebagai sebuah arena pertarungan politik praktis. Para kandidat bukannya dipilih atas dasar kemampuan memimpin (leadership merits), melainkan atas proses tawar menawar ‘kalau saya pilih kamu jadi rektor, saya dapat apa?’ Tak pelak, alih-alih ‘belajar’ memperbaiki manajemen institusi yang dipimpinnya, pejabat yang terpilih tidak bisa tidak harus membangun ‘koalisi politik’ dengan cara memberi jabatan kepada mereka yang telah memilihnya. Dan itu tentu saja termasuk merasa harus tunduk kepada menteri yang juga telah memberikan suara untuk memilihnya. Maka manajemen PT pun berlangsung begitu terus dari tahun ke tahun tanpa banyak perubahan.
Seharusnya para rektor yang tergabung dalam FRI ingat bahwa sebelum menjadi rektor, mereka pernah menjadi dosen biasa. Kalau saja mereka masih ingat bahwa mereka pernah menjadi dosen biasa, mereka tentunya tahu, di bawah kementerian manapun PT ditempatkan, tidak akan mengubah apa-apa kalau sivitas akademikanya tidak pernah belajar. Mereka seharusnya tahu bahwa sebagian besar mahasiswa kuliah hanya untuk memperoleh gelar, dosen mengajar tanpa belajar, manajemen melaksanakan tugas sekedar untuk mendapatkan remunerasi. Lagipula, bagaimana PT bisa jadi rumah belajar yang baik bila atmosfer akademiknya begitu pengap dengan nuansa politik praktis? Bagaimana orang merasa perlu belajar bila pengetahuan ditempatkan di bawah kekuasaan, dalam kerangka pikir ‘power is knowledge’ dan bukan ‘knowledge is power’? Bagaimana orang bisa belajar bila perpustakaan yang ada hanyalah gedung megah tanpa tambahan koleksi buku, jangan pula basis data kepustakaan dalam jaringan (online)? Bagaimana meneliti bisa menjadi proses belajar bila laboratorium yang ada lebih banyak hanya berupa gedung megah dengan ruang kosong yang kemudian digunakan sebagai ruang kuliah? Dan biaya perjalanan dinas yang ada lebih banyak untuk manajemen berkonsultasi dengan Kemdikbud, bukan untuk dosen menghadiri konferensi/seminar ilmiah?
Karena itu, jangan salahkan bila jurusan/program studi berjalan hanya sebagai sebuah rutinitas. Setiap awal semester menyusun jadwal kuliah secara manual sehingga sering terjadi tabrakan jam kuliah dan penggunaan ruang. Tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh manajemen dibebankan kepada dosen melalui ketua jurusan/program studi. Penyusunan jadwal kuliah yang seharusnya merupakan tugas manajemen fakultas diserahkan kepada jurusan/program studi yang tugasnya seharusnya akademik. Ketua jurusan/program studi seharusnya berfokus pada hal-hal akademik seperti merancang benang merah penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh dosen, melakukan diskusi akademik mingguan/bulanan, dan kegiatan akademik lainnya untuk menjadikan kampus lebih beratmosfer akademik. Alaih-alih, jurusan/program studi dan para dosennya dibebani dengan tugas administrasi untuk menyusun dokumen akreditasi yang seharusnya merupakan tugas manajemen. Itu terjadi karena manajemen tidak ingin belajar, hanya bisa menyuruh orang belajar. Kalau saja ingin belajar, mereka seharusnya dapat menggunakan software gratis UNITime untuk menyusun jadwal kuliah sehingga dapat dilakukan dengan mudah tanpa bantuan ketua jurusan/program studi, sekaligus juga untuk memperbaiki efektivitas penggunaan ruang.
Kalau saja para rektor merasa pernah menjadi dosen biasa, tentu saja mereka pernah merasakan apa yang saya uraikan di atas. Dengan begitu mereka tahu bahwa tanpa mengubah manajemen maka di bawah kementerian manapun PT ditempatkan, tidak akan mengubah apa-apa. Sayang, rupanya setelah menjadi pejabat mereka berubah menjadi birokrat yang melupakan masa-masa sulit ketika mereka masih sebagai dosen biasa. Mereka melupakan sejarah hidupnya dan menjadikan diri sekedar sebagai perpanjangan tangan menteri untuk mengepalai sebuah UPT Kemdikbud. Kalaupun nanti PT menjadi di bawah Kemdikti Ristek, sebagaimana yang mereka rekomendasikan, paling-paling yang berubah hanyalah siapa yang menjadi atasan yang harus mereka layani. Hanya sedikit yang masih bisa menjadi diri sendiri seperti Budi Widianarko. Dan siapa tahu pula, setelah berada di bawah Kemdikti Ristek nanti, para profesor akan menjadi profesor riset pula, profesor tanpa mau mengajar, apalagi belajar. Belum lagi yang menuntut menjadi pejabat, karena setelah menjadi profesor mereka akan dengan sendirinya menjadi anggota senat universitas sehingga mempunyai kekuasaan untuk bertransaksi dalam menentukan siapa yang menjadi dekan, siapa yang menjadi rektor.[S]
*Blogger Gurukecil pernah belajar di McGill University dan Charles Darwin University. 

sumber tulisan : http://satutimor.com


Dosen sebagai peneliti dan pembicara, berapa honornya?

Dosen sebagai peneliti dan pembicara, berapa honornya?

Penasaran ingin tahu berapa sebenarnya standar honor dosen sebagai peneliti ataupun nara sumber suatu seminar. ada pendapat opini dari suatu forum yang mengulas bagaimana dosen bisa eksis. Pada dasarnya, Honor narasumber variatif kali kalau mengundang dosen sesuai kompetensi dan pengalamannya, portfolio, specific expertise, dan skema donor/EO-nya lah.  

 Anggaran Standar Belanja (ASB), ini dokumen resmi pemerintah daerah, kayak semacam pricelist utk kegiatan FGD, workshop, beli ATK, dll. Disini biasanya honor narasumber sekitar Rp 1 juta-an dipotong pajak. Tarif dosen dengan gelar PhD, biasanya sekitar 1,5-2 jutaan untuk mengisi panel diskusi publik. Ini tarif umum yang pernah selentingan kita dengar. 

Untuk jadi moderator biasanya mulai 400-600 ribuan. Contoh untuk membayar seorang professor / guru besar termuda FEB-UGM, pak Mudrajad Kuncoro, yang rata-rata dapat 4-5 juta-an sekali berbicara di luar daerah DIY, pas lagi hot bisa 8-12 jutaan, ternyata mau dikasih 700ribnua, mungkin cuman buat Jogja saja. Sabetan/tambahan selanjutnya dari konsultansi; misalnya bersama-sama membentuk tim konsultan/tenaga ahli berisi 3-5 orang untuk menganalisa isu-isu strategis, operasional dan teknis berikut rekomendasi akhirnya ke kontraktor (swasta = gede, pemerintah/skpd = standar lokal).
Range output dan harganya bervariasi dari kajian singkat-komprehensif. Harganya 25 juta-150 juta-an. Dikerjakan maksimal 3 bulan. Yang kerja, aslinya mahasiswa favoritnya pada keringat cari data primer/sekunder. Dosen cuma mengandalkan skill komunikasi dan analisa tinggi. Gak cuma pinter ngomong, tapi juga rasional, pake otak dikit lah. Yang diperlukan  cuma stempel institusinya; kecerdasan dan intelektual otak SDMnya = relatif. Istilahnya maen struktural, bukan fungsional. Alhasil, hasil rekomendasinya cenderung teoritis, kurang aplikatif dan realistis.

Kita estimasi, dosen dengan Master degree, paket kompensasinya sekitar 7-9 juta/bulan untuk swasta dan 5-6,5 juta/bulan untuk negeri. Dosen dengan S3/PhD/Dr/post-Doc, mulai 13 jt-an. Tapi lihat standar kapasitas employer. Yangg gede katanya di Atma Jaya, Muhammadiyah, UI.

Proyek-proyek riset yang strategis, disitu duitnya. Tema yg menarik di area renewable energy, kesehatan dan medis, ekonomi/bisnis, hankam, etc. Dosen S3 biasanya yang getol gampang cari funding dari NGO/yayasan  punyanya Bill Gates, Asia Foundation, UNDP, USAID, atau dari LIPI, Ristek.
nevertheless, setiap ada kesempatan untuk S2/S3. Harus diambil tuh. Jangan pernah lewatkan.
Master sekarang banyak, tapi S3 cuman sekelumit. Artinya, 3-5 tahun job market yg butuh S2 sudah penuh sesak, so yang punya S3 yang bakalan lebih mampu manuver di bidang-bidang strategis gitu, gak cuman ngajar di kelas, tapi masuk proyek-proyek pembangunan skala lokal, regional, internasional.
Beberapa pertanyaan tentang pembuatan NIDN

Beberapa pertanyaan tentang pembuatan NIDN

 
dosen baru pusing ngurusnya!!!!!
Selain beberapa pertanyaan mendasar yang disunting dari :http://infokampus.web.id.
Apakah dosen non PNS di PTN berhak peroleh NIDN, jabatan fungsional akademik , Serdos dan Beasiswa Dikti ?
Dosen Tetap Non PNS di PTN adalah tenaga pendidik di lingkungan Kemdikbud yang berhak peroleh NIDN apabila mereka memenuhi persyaratan NIDN.
Dosen Non PNS yang mengajar di PTN  merupakan tenaga non PNS yang dipekerjakan (dosen kontrak), diangkat oleh piimpinan PT dengan perjanjian kontra kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka terdiri dariDosen Tetap Non PNS  dan Dosen Honorer Non PNS yang dipekerjakan PTN.
Sebagaimana kita ketahui salah satu persyaratan untuk memperoleh NIDN adalah pelamar harusberstatus dosen tetap dan memiliki kualifikasi dosen sesuai UU 4 Tahun 2005 Guru dan Dosen pasal 46 yaitu minimal berijazah S2 untuk program Diploma dan program Sarjana, dan lulusan S3 untuk program pascasarjana.  Pengecualian hanya diberi kepada dosen lulusan S1 namun sudah memiliki Jabatan akademik AA sesuai Surat Edaran Direktur Diktendik Dikti no. 2899.1/E4.1/2011
Menurut Kepmendikbud no. 234/U/2000 pasal 8 bahwa tenaga kerja kontrak yang dipekerjakan minimal 5 tahun statusnya setara dosen tetap dan bisa dipakai untuk persyaratan pembukaan prodi baru dan perpanjangan ijin . Jadi seandainya dosen non PNS yan diperjakan di PTN dengan masa kontrak kerja minimal 5 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi dosen maka ybs boleh mengajukan permohonan NIDN melalui operator PTN tsb dengan lampirkan:
NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
  1. Scan KTP Terbaru
  2. SK dosen tetap
  3. Surat pernyataan dosen tetap, formatnya seperti ini
  4. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
  5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  6. Surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul (Edaran no. 1130/E4.1/2012)
  7. Bukti Penerimaan Gaji selama 6 bulan Terakhir (Edaran no. 1293/E4.1/2012)
  8. Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
  9. Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
  10. Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
  11. Draft Permendikbud tentang Pengangkatan Dosen Tetap Di Perguruan Tinggi
Lantas apakah mereka juga berhak melamar Jabatan Fungsional Akademik dan menjadi Peserta Serdos sebagaimana Dosen tetap PTN dan Dosen tetap Yayasan dengan pergunakan NIDN tersebut ? 
NIDN merupakan Nomor Induk Dosen Nasional yang hanya diberikan kepada dosen tetap. Di dalam database Dikti (PDPT/Espbed) hanya mengenal status ikatan kerja dosen sebagai dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Mari disimak peraturan terkait persyaratan jafung, serdos, dan beasiswa dikti baru dibahas :
A. Persyaratan Pengangkatan dosen dalam Jabatan Akademik Dosen
  1. Memiliki NIDN
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap.
  3. Memiliki ijazah minimal S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
  4. Bagi pengangkatan awal, harus telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
  5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
  6. Surat pernyataan dosen tetap, formatnya seperti ini
  7. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
  8. Syarat-syarat administratif lainnya.
B. Persyaratan Peserta Sertifikasi
Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memiliki NIDN
    2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
    3. Berstatus dosen tetap di PTN atau dosen DPK di PTS atau dosen tetap yayasan di PTS yang telah mendapatkan SK inpassing pangkat
    4. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
    5. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
    6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks nya sesuai aturan yang berlaku
Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister(S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila(a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 3 sd 6 di atas
Tidak ada batasan bagi dosen tetap non PNS di PTN untuk melamar jafung dan mengikuti serdos, status mereka juga sama sebagai pendidik tetap yang dijamin UU dan PP dosen. Seandainya dosen TETAP non PNS  di PTN sudah memenuhi persyaratan A maka dia berhak ajukan permohonan jabatan fungsional akademik (AA dan Lektor adalah kewenangan pimpinan PTN, proses bisa lebih cepat).Setelah memiliki jabatan AA baru bisa ybs melangkah ke B seandainya persyaratan lain terpenuhi maka ybs berhak melamar jadi peserta serdos setelah lulus berhak menikmati Tunjangannya.
Sumber:
1. Kepmendiknas Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
3. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
4. Kepmen 074/U/2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi
5. Pedoman Operasional AK 2009
6. Persyaratan Peserta di website resmi Serdos
7. Persyaratan Peserta Serdos di website Resmi Dikti
8. Panduan Serdos buku 1 terbitan 2012 halaman 7
Jadi apa perbedaan dalam fasilitas yang diperoleh  dosen PTN dengan dosen tetap non PNS di PTN ?
1 ) Dosen PTN yang berstatus PNS dapat fasilitas jaminan askes dan hak pensiun,  gaji dan cutinya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, berhak peroleh tunjangan yang berkaitan dengan status PNS seperti misalnya tunjangan fungsional, tunjangan remunerasi, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dsb.
2) Dosen tetap Non PNS yang dipekerjakan PTN, tidak ada hak pensiun,  sementara gaji, biaya pengobatan dan cutinya diatur oleh kesepakatan kontrak kerja, tidak berhak peroleh tunjangan dari pemerintah terkecuali tunjangan profesi dosen (tunjangan serdos) yang juga dinikmati oleh dosen tetap yayasan yang sudah bersetifikasi. Dan perlu diingat gelar akademik dan sertifikat pendidik tidak bisa dipergunakan apabila sudah berhenti jadi dosen bahkan kalo sudah berstatus dosen honorer tunjangan serdos langsung dihentikan.
3 ) Untuk beasiswa Dikti kebanyakan pimpinan PTN tidak mengusulkan dosen tetap non PNS yang dipekerjakan selagi masih banyak dosen berstatus PNS yang menanti giliran, dan kalopun diajukan mereka wajib teken kontrak ikatan kerja.  Dengan kata lain beasiswa dan hibah perorangan untuk dosen tetap non PNS di PTN kuncinya apa mereka diajukan pimpinan PTN tempat mereka dipekerjakan ? Dikti hanya verifikasi data melalui NIDN apakah mereka ini tercatat sebagai dosen tetap, apakah kualifikasi dan usia memenuhi persyaratan, apakah bidang ilmu sesuai dengan bidang yang ditugaskan, apa direkomendasi dan kelengkapan berkas mereka.

Prioritas diangkat jadi CPNS

Walaupun di database dikti, dosen yang dikontrakkan minimal 5 tahun berstatus dosen tetap, namun dari segi pegawai negeri mereka adalah tenaga honorer yang dibiayai pemerintah (oleh PTN dengan pergunakan BOPTN atau sumber yang diijinkan peraturan perundangan)
Dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
  1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formas Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.

Sumber :
INFO DOSEN PENTING SEKALI

INFO DOSEN PENTING SEKALI

Penting sekali kita pahami yang terkadang kita (dosen baru) kurang informasi dan bingung mana yang harus didahulukan untuk melengkapi administrasi dan kewajiban dan hak kita. selain mengajar. Dibawah ini ada beberapa ketentuan wajib dipahami dan butuh aksi cepat untuk melengkapi profesi kita yang penyunting unduh dari kopertis.
A.  TENTANG DOSEN
  1. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  3. PP No 37 tahun 2009 tentang Dosen
  4. PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
B. TUNJANGAN DOSEN
  1. PP no. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
  2. Keppres no. 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
  3. Pepres 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen
  4. Permendiknas 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
  5. Permendiknas 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
  6. Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
C. Batas Usia Pensiun Guru Besar
  1. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  2. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  3. SE Dirjen Dikti no.739/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no.306/E/C/2011 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
D. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Semua dosen baik dosen tetap, dosen honorer maupun dosen Luar Biasa WAJIB memiliki NIDN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
  1. Scan KTP
  2. SK dosen tetap
  3. Surat pernyataan dosen tetap
  4. Ijazah
  5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
Syarat Permohonan NIDN
Surat Edaran Direktur Diktendik 11 Oktober 2011 tentang Kebijakan Baru NIDN
Penelusuran Data Dosen

E. BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
  1. Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
  2. Lampiran beban kerja Dosen
  3. Beban Kerja Normal
  4. Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010, Ditjen Dikti Kemendiknas tahun 2010
  5. Aplikasi Beban Kerja Dosen (BKD) update terbaru (27 Januari 2012) di sini
  6. Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan
F.  1. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN (Materi Sosialisasi Tahun 2011)
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
» Prof Suparna – Pembinaan Karir Dosen
» Form Dupak Dosen
» Resume PAK, Surat Pernyataan Dosen dan Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
» Edaran Dikti tentang Pengisian Surat-Surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen
Blanko DP3 2010
PERSYARATAN & MEKANISME PENGUSULAN CALON GURU BESAR
PERSYARATAN MELIMPAH/ALIH TUGAS/ALIH FUNGSI

F. 2. Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
  1. Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id/portal/
  2. Pedoman Operasional AK 2009
  3. Validasi Karya Ilmiah
  4. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  5. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  6. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  7. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  8. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
  9. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  10. Rumpun Ilmu
  11. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  12. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  13. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
G. BEASISWA
1. Beasiwa Dikti:

  1. Dalam Negeri
  2. Luar Negeri
  3. Beasiswa unggulan Kemdiknas
  4. Panduan Beasiswa Unggulan Kemdiknas Tahun 2011
  5. Beasiswa Unggulan Dikti Panduan BU Dikti 2012
  6. Website Beasiswa Terpadu Dikti
  7. Website Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Dikti
  8. Indonesian-Germany Doctoral Scholarship (IGDS)
  9. PEDOMAN SANDWICH 2012
  10. Surat Penawaran Program SAME (d/h Program PAR)
  11. Panduan Program SAME
  12. Presentasi Pengelolaan Beasiswa LN
  13. Pedoman Beasiswa Luar Negeri Dikti
  14. Juknis Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggung-jawaban Beasiswa Luar Negeri Dikti
  15. Mekanisme Pencairan BLN
  16. Form A disini (revisis tahun 2012)
2. Info Beasiswa S1/S2/S3 dalam dan luar negeri (di luar Dikti )
  1. http://www.beasiswaonline.net/
  2. http://dikti.org/scholarship/
  3. http://scholarship-positions.com/
  4. http://motivasibeasiswa.org/
3. INFO BPPS
  1. Pedoman BPPS 2012
  2. brosur BPPS 2012
  3. Term Of Reference BPPS ( TOR )
  4. Website BPPS online
  5. Manual Pendaftaran (panduan pendaftaran)
  6. Juknis Beasiswa Dalam Negeri Dikti
H. STUDI LANJUT/TUGAS BELAJAR
  1. Tugas Belajar dan Ijin Belajar
  2. Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Dosen yang Studi Lanjut dengan Biaya Sendiri
  3. Lampiran Pernyataan Studi Lanjut Biaya Sendiri
  4. Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
  5. Edaran DIKTI Nomor 23327/A4.5/KP/2009 Perihal Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen
  6. Petunjuk dari Depdiknas untuk Dosen yg Sedang/Akan Melaksanakan Tugas Belajar
  7. SK Direktur Ditnaga No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)
  8. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA penerima beasiswa(ITEM 8: USIA 37-55 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK )
  9. Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui surat nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana).
  10. Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf
  11. Persiapan Studi di Luar Negeri
  12. Prosedur pengurusan keberangkatan karyasiswa ke luar negeri
  13. Panduan pengurusan keberangkatan dosen pelajar
  14. Panduan belajar ke Perancis, Jerman, Jepang, Inggeris dan Amerika
I. a. Informasi Hibah Penelitian
J.  Untuk Dosen DPK Kopertis
Contoh Rekap Presensi Dosen PNS-dpk
Pengisian LP2P Tahun 2010 Bagi Dosen PNS DPK.
Surat Keterangan Aktif Mengajar dan Rekapitulasi Kehadiran Dosen DPK.
Persyaratan dan Jadwal Usulan Kenaikan Pangkat Golongan

K.  ALAMAT PPI, Contoh Monev, PDLN, Penyetaraan Ijazah :
  1. Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
  2. Bagi dosen yang studi lanjut S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri, wajib melaporkan perkembangan studinya setiap 6 (enam bulan) sekali ke PTN/Kopertis.
  3. Contoh pengisian borang Monev, Sedangkan Lampiran kemajuan studi, berformat bebas (narasi) dikemas menjadi file doc atau pdf
  4. Layanan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar NEgeri (PDLN) On-Line
  5. Penyetaraan Ijazah LN online
  6. Penilaian Ijazah Luar Negeri (jadwal penyerahan berkas)
  7. Pemberitahuan tentang pentingnya SP (Surat Persetujuan) Setneg RI bagi Dosen PNS yang melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri
  8. Alamat Atdikbud Data ATDIK
L.  GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
  1. Kepmendiknas No. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  2. Lampiran Kepmendikbud yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
  3. Surat Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi, Komputer dan Lanskap (sudah ada ketentuan baru tentang pemakaian gelar ke 4 prodi ini )
  4. Rumpun Ilmu atau;
  5. Lampiran Buku 3 Serdos 2011 (Lampiran) Lampiran 4 tentang Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Ilmu. Prodi yang terletak di satu Sub Rumpun (dengan dua nomor pertama sama mis 421 dengan 42x ) dianggap linear
M.  INFO SERDOS
a. Dasar Hukum :
1. UU. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Penjelasannya)
2. UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (situs asli)
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen 62KB doc/zip
5. PP No. 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
6. Permendiknas no. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untu Dosen (situs asli)
7. Permendiknas no. 108/P/2009 tentang PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, sudah dibatalkan oleh Kepmendikbun no.053 TAHUN 2012 tentang Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
8. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
9. Permendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)

b. Web Serdos Online
http://serdos.dikti.go.id/

c.  Materi Pengisian Sistem Aplikasi Serdos Online Tahun 2011

  1. Paparan Pemantapan Sistem Serdos 2012
  2. Paparan Buku I Sosialisasi Serdos Tahun 2012
  3. Paparan Buku II Sosialisasi Serdos Tahun 2012
  4. Paparan Buku III Sosialisasi Serdos Tahun 2012
  5. Cek Kemiripan DD peserta
  6. Aspek Pembaharuan Sistem Online 2012
  7. Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  8. Buku Panduan Sistem
  9. Panduan Sistem
  10. Serdos Online Tahun 2011
  11. Pembaharuan Sistem Serdos 2011
  12. Prosedur Operasional Baku (POB) Serdos Integratif 2011
  13. Presentasi_PanduanSerdosOnline_Asesor
  14. Panduan Serdos online untuk Asesor
  15. Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTPS
  16. Presentasi_PanduanSerdosOnline_PTU
  17. Presentasi_SerdosOnline_Penilai
  18. Petunjuk untuk Penilai (atasan, sejawat, mahasiswa)
  19. Presentasi_SerdosOnline_Peserta
d.  Buku Panduan Serdos

  1. Pedoman Serdos 2012 Buku I Naskah Akademik
  2. Pedoman Serdos 2012 Buku II Penilaian Portofolio
  3. Pedoman Serdos 2012 Buku III POB Tatalaksana Serdos Terintegrasi
  4. Lampiran Pedoman Serdos 2012 Buku III
  5. Buku 1 Serdos 2011
  6. Buku 2 Serdos 2011
  7. Buku 3 Serdos 2011
  8. Buku 3 Serdos 2011 (Lampiran)
N.  ANGKA KREDIT DOSEN
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 atau
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
a. Dasar Hukum :
  1. Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
  2. Keputusan Bersama No.61409/MPK/KP/99 dan 181 tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
  3. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
b. MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN TAHUN 2010
  1. Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
  2. Penjelasan pedoman operasional penilaian angka kredit, kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, oleh Harry H.B. Mailangkay, Tim Penilai Jabatan Akademik, Kopertis Wilayah III, Jakarta
  3. Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 atau Baca di Sini
  4. Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
  5. Mengetahui status proses usulan Jabatan Fungsional Guru Besar dan Lektor Kepala Kemendiknas dan Kemenag
Caranya di menu vertikal sebelah kanan di bawah tulisan Search ada kotak Search Type dan Search Stiring. Data terbaru Jafung seorang dosen bisa didapat via masukkan nama ( Dosen PTS/PTN/DPK ) atau masukkan NIP ( untuk Dosen PTN/DPK ).
Contoh:
  1. Set Search Type di posisi nama, masukkan nama contohnya Jeni Kamase ( tanpa gelar ) ke kotak Search Stiring, lalu klik submit akan keluar status Jafung terbaru Dosen ybs, dari situ bisa ketahui apakah usulan sudah berhasil atau belum.
  2. Set Search Type di posisi nip, masukkan nip dosen ybs ke kotak Search Stiring, contohnya saya masukan 131653991 keluar data Jafung terbaru Pak Ir. Sjukri. Seluruhnya 3.439 nama dihimpun mulai dari tgl 01 April 2010 sampai 01 September 2010, update setiap tanggal satu.
c.   MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN TAHUN 2011
Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah
http://www.kopertis4.or.id/file/koordinatorkopwil4.doc
Methode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah oleh Bambang Suryawam
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/pak-penelitian-kopertis.pdf
Validasi Karya Ilmiah
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/validasi-karya-ilmiah.pdf
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas.
Syarat, Pertimbangan dan Persetujuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen oleh Kopertis 8
http://www.kopertis8.org/attachments/article/122/Guru%20Besar.pdf
ada contoh cara hitung kelebihan angka kredit


d. Inpasing
Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS
Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8)  Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak.  
Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, BERGEGASLAH PAK-BU DOSEN.

Ini persyaratannya :
1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi:
1) Salinan/fotokopi sah (legalisir) ijazah terakhir, bagi lulusan LN ijazahnya harus disetarakan Dikti
2) Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan pertama dan penetapan angka kreditnya
3) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik yang dimiliki saat ini
4) Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan akademik sebelumnya
>>>
Bagi dosen PTS yang sudah memiliki SK inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya,
perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS
2) Fotokopi sah sertifikat pendidik
3) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
4) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
5) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen (JFD) terakhir
6) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …
>>>
Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini
Produk Hukum Terkait :
Permendiknas No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
Buat Bacaan :
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing

O.  Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Jabatan fungsional Dosen bisa baca di :
Pembinaan Karier Dosen terbitan tahun 2007 oleh Trisno Zuardi, kepala bagian mutasi Dosen
http://eeunri.files.wordpress.com/2008/03/workshop-2007-kopi.ppt
Kepmen 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen


P.  PEDOMAN AKREDITASI BERKALA ILMIAH
  1. Permendiknas no. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  2. SK Dirjen Dikti no. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  3. Surat Edaran Direktur P2M no. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  4. E-Journal Dikti
  5. Panduan Penggunan E-Journal
  6. Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2009-2011
  7. Daftar Jurnal Terakreditasi Periode II tahun 2011 ( masa laku 5 tahun sejak ditetapkan)
  8. Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I tahun 2011 (masa laku Agustus 2011-Agustus 2016)
  9. Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2008-2010
  10. Daftar jurnal yang sudah terakreditasi Dikti : Periode II tahun 2010: http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/SKD/kepdirjen_64a.pdf
    http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/SKD/kepdirjen_64a_lamp.pdf
  11. Daftar jurnal yang sudah terakreditasi Dikti : Periode I Tahun 2010 Download File: SK Akreditasi Berkala Ilmiah Periode I tahun 2010 Download File: Lampiran SK
Q.  Kriteria Jurnal Internasional

R.  Kumpulan Jurnal
Direktori Situs terkait Komputasi ( 655 situs )
16 Jurnal Nasional online
Garda Rujukan Digistal, berisi jurnal domestik, tugas akhir mahasiswa, hasil penelitian dosen
E-learning Perguruan Tinggi Indonesia
Directory Open Access
Alamat situs direktori yang berisi jurnal-jurnal yang bersifat gratis
Journal Open Access
Alamat situs jurnal yang bersifat gratis untuk diunduh/download atau dibaca

S.  Journal International (GRATIS)
Citeseer (ribuan paper jurnal bidang computer science)
Directory of Open Access Journal
PubMed Central (free digital archive of biomedical and life sciences)
Google Scholar (citation index, abstak dam fulltext)
Mirror Scientific Data di LIPI (mirror di LIPI untuk jurnal ilmiah internasional)
DBLP Bibliography
Libra Academic Search
JSTOR Scholarly Journal Archieve
Biomed Central (the Open Access Publisher)
Highwire Press Stanford University
UC Berkeley on iTunes U (Materi kuliah gratis dari UC Berkeley)
MIT Opencourseware (Materi kuliah gratis dari MIT)
Patent Searching (Pencarian Dokumen Paten)
Ilmukomputer.Com (mulai banyak paper ilmiah yang diupload)
http://www.springerlink.com/home/main.mpx ( engineering subject)
http://www.jstage.jst.go.jp/browse ( Japan science and technology information aggregator, electronic )
http://www.tthomastelford.com/journals ( Institution of Civil Engineers)
http://www.journals.aip.org/( American Institute of Physics )
http://www.publish.aps.org/( Americah Physical Society)
http://www.pubs.acs.org/about.htm ( American Chemical Society )
http://www.epubs.siam.org ( Society for Industrial and Applied Mathematics )
http://www.particlephysics.ac.uk/
http://www.scidac.gov/physics/physics.html
http://www.doaj.org/
http://www.pubmedcentral.nih.gov/
http://www.informatik.uni-trier.de/~ley/db/
http://highwire.stanford.edu/
http://ocw.mit.edu/
http://www.pcug.org.au/~rossco/patentsearching.htm
http://www.cogsci.soton.ac.uk/psycoloquy/
http://www.rcpsych.ac.uk/publications/juornals.aspx
http://www.ssrn.com/
SpringerOpen(Free)Journal
http://www.springeropen.com/journals
eBooks and eJournals in Computer Science
http://www.springerlink.com/computer-science/books/
http://www.springerlink.com/computer-science/journals/
SClmago Journal and Country Rank
http://www.scimagojr.com/journalsearch.php
Internasional Journal Sciencedirect
http://www.sciencedirect.com
Thomson Reuters Science Wacth
http://sciencewatch.com/
A Wiki for Call For Papers
http://www.wikicfp.com/cfp/
Academia.edu – Share research
http://www.academia.edu/
Online Academic Skills Resources
http://www.lc.unsw.edu.au/olib.html#7

Web khusus pencari E-learning dokumen (pdf, ppt, doc) seperti bahan presentasi atau materi kuliah
http://www.eldoxea.com/ (beta version)
Top 100 Tools 2011

T.  20 best websites to download  free e-book
E-books free
Portal Esfindo e-learning gratis , Kata pengantar e-buku gratis, buku lengkapnya (ukuran file 12MB )
SimilarSitesearch

U. Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet
Kumpulan Buku Online di Internet

V. Academic Dictionaries and Encyclopedias
http://en.academic.ru/

W. Plagiat
Cara mengacu kepustakaan dan plagiarisme
Plagiarism: http://luk.tsipil.ugm.ac.id/plagiarism
Plagiarism & Academic Integrity
http://www.lc.unsw.edu.au/plagiarism/index.html

X. Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia
QS Asian University Rankings 2011
QS Stars 2011 in Indonesia
WEBOMETRICS July 2011
Thomson Reuters 2011
Versi 4icu January 2012 , Top 100 South East Asia Webometrics Terbitan Januari 2012
 
Y. Free Online Course Materials
- MIT (Massachusetts Institute of Tecnology)OpenCourseWare
http://ocw.mit.edu/index.htm
- MIT-OCW mirror:
http://ocw-mit.dikti.go.id
- The Chronicle of Higher Education
http://chronicle.com/section/Home/5/
- The National Academies Press
http://www.nap.edu/about.html
- Khanacademy
http://www.khanacademy.org/
https://www.youtube.com/user/KhanAcademyBahasaInd


Z. Academic Conferences Worldwide (Info Seminar di Seluruh Dunia Termasuk di Indonesia)
http://www.conferencealerts.com/index.htm
Untuk Seminar Nasional/Internasional di Indonesia:
http://www.conferencealerts.com/indonesia.htm
Z1. Call For Papers dan International Conferences
http://Research-Conferences.com
Z2. Kumpulan peraturan pendidikan tinggi
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur.htm

Z3. Lain-Lain
Direktori Perguruan Tinggi Indonesia
Portal Informasi Pendidikan Tinggi
Daftar Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menurut Provinsi
Melihat status akreditasi prodi
Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
Data base Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta se Indonesia
Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Agama Islam se Indonesia
Direktori Doktor Indonesia
Indonesia Higher Education Network, jaringan komputer antar Perguruan Tinggi Indonesia
Pusat teknologi informasi dan komunikasi pendidikan
Jejaring Pendidikan Nasional
Pagelaran Mahasiswa Nasional bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Zona Perguruan Tinggi
Southeast Asian Education Networking
SEAMEO SEAMOLEC (Southeast Asian Minister of Education Organization, Reginal Open Learning Centre)
Portal-Unesco


sumber : http://www.kopertis12.or.id