Calon mahasiswa baru (Camaba) untuk jenjang Strata 2 (S2) atau Master dan Magister tampaknya harus bersiap untuk menyelesaikan masa studi yang jauh lebih panjang dibanding sebelumnya. Jika selama ini mereka dapat meraih gelar Masternya dalam waktu 1,5-2 tahun saja, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 49 tahun 2014 masa studi mereka diperpanjang hingga 4 tahun.
Tentunya hal ini membuat sejumlah camaba S2 di berbagai perguruan tinggi (PT) mulai cemas jika harus menyelesaikan studi yang masa hampir sama dengan jenjang Strata 1 (S1) tersebut.
Dalam pasal 17 Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini disampaikan mahasiswa harus menyelesaikan minimal 72 satuan kredit semester (SKS). Padahal, selama ini jumlah SKS yang harus diselesaikan hanya berjumlah 36 saja. Tentu saja penambahan jumlah SKS ini juga harus diikuti penambahan masa studi bagi mahasiswa.
"Berdasarkan peraturan yang baru dikeluarkan pertengahan Juni ini, mahasiswa tak bisa lagi menyelesaikan kuliah S2 dalam waktu hanya 1,5 tahun. Dipastikan masa studi lebih lama, bisa mencapai 4 tahun," jelas Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, sebagai syarat lulus mahasiswa harus membuat jurnal yang harus terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Peraturan ini memang baru dikeluarkan dan sosialisasinya sendiri dikatakan Diah baru dilakukan beberapa waktu yang lalu. Sementara untuk implementasinya sendiri masih menunggu sosialisasi dari Ditjen Dikti Kemdikbud.
"Belum jelas kapan akan mulai diterapkan peraturan terbaru ini, tetapi yang jelas untuk menyelesaikan dan mendapatkan gelar S2 akan jauh lebih ketat," terangnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com.
Tentunya hal ini membuat sejumlah camaba S2 di berbagai perguruan tinggi (PT) mulai cemas jika harus menyelesaikan studi yang masa hampir sama dengan jenjang Strata 1 (S1) tersebut.
Dalam pasal 17 Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini disampaikan mahasiswa harus menyelesaikan minimal 72 satuan kredit semester (SKS). Padahal, selama ini jumlah SKS yang harus diselesaikan hanya berjumlah 36 saja. Tentu saja penambahan jumlah SKS ini juga harus diikuti penambahan masa studi bagi mahasiswa.
"Berdasarkan peraturan yang baru dikeluarkan pertengahan Juni ini, mahasiswa tak bisa lagi menyelesaikan kuliah S2 dalam waktu hanya 1,5 tahun. Dipastikan masa studi lebih lama, bisa mencapai 4 tahun," jelas Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA, Rabu (2/7/2014).
Selain itu, sebagai syarat lulus mahasiswa harus membuat jurnal yang harus terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Peraturan ini memang baru dikeluarkan dan sosialisasinya sendiri dikatakan Diah baru dilakukan beberapa waktu yang lalu. Sementara untuk implementasinya sendiri masih menunggu sosialisasi dari Ditjen Dikti Kemdikbud.
"Belum jelas kapan akan mulai diterapkan peraturan terbaru ini, tetapi yang jelas untuk menyelesaikan dan mendapatkan gelar S2 akan jauh lebih ketat," terangnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com.
Tag: studi kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar