TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN




 Tentang tugas dosen, hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara sederhana, dosen adalah tenaga pendidik pada pendidikan tinggi. Namun menurut Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika mengamati definisi tersebut, sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen. Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ?

Hak dan Kewajiban

Mungkin rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai dosen. Namun saya harap tulisan ini dapat menjadi informasi penting bagi yang belum tahu, terutama bagi saya pribadi, dan menjadi pengingat bagi yang sudah tahu. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting agar kita dapat menjalankan tugas secara optimal dan bagi institusi yang terkait dengan tugasnya memberi hak dosen, juga dapat berupaya semaksimal mungkin. Saya pikir kita sepakat untuk menyeimbangkan pelaksanaan antara hak dan kewajiban. Jadi kita tidak hanya bisa menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban. Karena pada hakekatnya, ketika kita hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, maka kita telah melanggar hak pihak lain. Sebab kewajiban kita merupakan hak dari pihak lain/institusi.

Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
  1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
.


Tag:

Bagikan Ini

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar