JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, prinsip dasar penerimaan siswa baru harus didasari kemampuan akademik, bukan kemampuan finansial.
”Prinsip dasarnya pada kemampuan akademik, karena ini masuk dalam ranah sekolah. Karena itu, jangan ditafsirkan ada diskriminatif jika ada tes akademis sebelumnya,” ungkap Nuh, di Jakarta, kemarin.
Selain tes akademik, standar ukuran penerimaan juga harus didasari hasil Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor. ”Penerimaan yang bagus itu pakai nilai UN dan nilai rapor,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika mendapati dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. ”Segera laporkan dan saya minta posko untuk menindaklanjuti. Kalau terbukti harus diberi sanksi,” katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Rohmani mengatakan pendapat yang senada. Penerimaan peserta didik baru harus didasari kemampuan akademik, terlebih di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Saat ini RSBI sebagian besar diisi anak-anak yang berasal dari keluarga mampu, bahkan titipan pejabat daerah. Hal itu justru tidak menunjukkan adanya azas keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia. ”Penerimaan itu jangan didasari berapa orang tua murid bisa bayar, sehingga murni anak yang masuk itu benar-benar berpotensi bagus,” tandasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berpendapat, penerimaan siswa baru dengan sistem online baik untuk diterapkan. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi kesempatan terjadinya kecurangan, karena semuanya dapat diketahui secara transparan. ”Kecurangan cenderung bisa diatasi dengan sistem online, karena ada transparansi. Semua bisa mengetahui berapa nilai tes akademik atau ujian nasional seorang siswa, lalu bisa melakukan verifikasi dengan mudah.” (K32-37)
Sumber :http://www.suaramerdeka.com/
.
”Prinsip dasarnya pada kemampuan akademik, karena ini masuk dalam ranah sekolah. Karena itu, jangan ditafsirkan ada diskriminatif jika ada tes akademis sebelumnya,” ungkap Nuh, di Jakarta, kemarin.
Selain tes akademik, standar ukuran penerimaan juga harus didasari hasil Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor. ”Penerimaan yang bagus itu pakai nilai UN dan nilai rapor,” imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika mendapati dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. ”Segera laporkan dan saya minta posko untuk menindaklanjuti. Kalau terbukti harus diberi sanksi,” katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Rohmani mengatakan pendapat yang senada. Penerimaan peserta didik baru harus didasari kemampuan akademik, terlebih di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Saat ini RSBI sebagian besar diisi anak-anak yang berasal dari keluarga mampu, bahkan titipan pejabat daerah. Hal itu justru tidak menunjukkan adanya azas keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia. ”Penerimaan itu jangan didasari berapa orang tua murid bisa bayar, sehingga murni anak yang masuk itu benar-benar berpotensi bagus,” tandasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berpendapat, penerimaan siswa baru dengan sistem online baik untuk diterapkan. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi kesempatan terjadinya kecurangan, karena semuanya dapat diketahui secara transparan. ”Kecurangan cenderung bisa diatasi dengan sistem online, karena ada transparansi. Semua bisa mengetahui berapa nilai tes akademik atau ujian nasional seorang siswa, lalu bisa melakukan verifikasi dengan mudah.” (K32-37)
Sumber :http://www.suaramerdeka.com/
.
Tag: Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar