Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan Nasional. Tampilkan semua postingan
Surat Terbuka untuk Pak M Nasir, Menteri Riset dan Dikti

Surat Terbuka untuk Pak M Nasir, Menteri Riset dan Dikti

Pak Nasir, selamat atas penetapan Bapak menjadi MenRistek Dikti.

Sebagai dosen biasa, saya orang yang berharap besar dengan kementerian baru ini.
Pak Nasir, ada kekhawatiran di sebagian kolega bahwa dibentuknya kementerian ini hanya memindahkan posisi subordinasi pendidikan tinggi dari Kemendikbud ke Kemendiktiristek. Kekhawatirannya adalah pendidikan tinggi disubordinasi ristek, terlalu fokus pada riset dan teknologi, dan pendidikan tinggi tetap berjalan seperti apa adanya, tanpa perubahan bahkan mengalami kemunduran sebagai rumah belajar.

Padahal tentu saja, lahirnya kementerian baru ini untuk membuat perubahan, perbaikan dunia pendidikan tinggi kita. Saya berharap banyak.

Kita mesti sadar bahwa profil dunia pendidikan tinggi kita saat ini tidak terlalu menggembirakan. Jauh dari ideal untuk bisa bersaing di tingkat dunia maupun kawasan. Kalau tidak percaya, ini data perbandingan Indonesia dan Malaysia dalam aspek riset:
Screenshot 2014-09-01 19.06.48
Screenshot 2014-09-01 19.07.01
Titik berangkat di tahun 1996, Indonesia tidak terpaut jauh dari Malaysia. (Peneliti) Indonesia memproduksi 540 paper ilmiah, sementara Malaysia 961. Jarak terlihat melebar di tahun 2005 ketika jumlah paper ilmiah di Malaysia mencapai tiga kali lipat. Puncaknya di tahun lalu (2013), Indonesia hanya mampu memproduksi 4.175 paper ilmiah dan Malaysia mencapai 23.190, hampir enam kali lipat.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh berbagai pemeringkatan universitas di dunia. QS misalnya, baru-baru ini melansir peringkat universitas di Asia pada 2014. Universitas di Indonesia yang masuk 100 besar hanyalah UI di peringkat 71. ITB dan UGM hanya berada di peringkat 125 dan 145. Bandingkan sekali lagi dengan Malaysia yang menempatkan tiga universitasnya di atas UI, masing-masing UM, UKM dan UTM di peringkat 32, 56, dan 66.

Pak nasir, daya saing pendidikan tinggi kita juga bisa dilihat dari profil dosen berdasarkan jenjang pendidikan.

Berikut ini saya ambil data pendidikan dosen yang tersedia di forlap.dikti.go.id di hari ini. Sebagian besar dosen kita berpendidikan S2, diikuti S1 yang jumlahnya besar dan sebagian kecil S3.

Dengan data resmi di atas, tentu saja sulit membayangkan kita bisa menjadi Center of Excellence, setidaknya di Asia Tenggara. Oh ya, tentu saja ada berbagai program beasiswa untuk dosen, baik di dalam dan di luar negeri. Saya termasuk diantara penerima manfaat beasiswa. Tapi pengelolaannya masih belum lancar, ada banyak persoalan. Saya berharap betul Pak Nasir mau blusukan, bertanya langsung ke penerima beasiswa tentang bagaimana beasiswa dikelola.

Untuk beasiswa luar negeri, kami punya PKDLN (Persatuan karyasiswa Dikti LN) yang juga dipimpin oleh Pak Nasir (Sony), siap menjadi mitra agar persoalan manajemen beasiswa yang berdampak pada martabat bangsa di akademisi dan kampus-kampus luar negeri tidak terulang. Kata kucinya: kami sedang khawatir dengan desentralisasi beasiswa yang sekarang diprogramkan Dikti. Apakah mungkin jika semua beasiswa yang berasal dari pemerintah dikelola terpusat di LPDP?

Pak Nasir,
Sebelum menjadi pejabat kampus dan kemudian Menteri, Bapak tentu adalah dosen biasa. Kami, para dosen biasa dari Aceh sampai Papua sering berdiskusi di media sosial. Saya mengundang Bapak bergabung, blusukan dan menyerap berbagai aspirasi yang ada di sana.
Salah satu yang sering kami diskusikan adalah kesejahteraan.

Akhir tahun lalu kami dikejutkan dengan kebijakan tunjangan kinerja yang mengecualikan dosen PNS. Alasannya adalah karena dosen sudah menerima tunjangan sertifikasi. Padahal menurut data http://forlap.dikti.go.id/dosen/homerekapserdos yang saya akses hari ini, baru 43% dosen yang sudah tersertifikasi, sebanyak 57% BELUM tersertifikasi.

Belum lagi tunjangan sertifikasi dicabut ketika dosen melakukan tugas belajar. Berbeda dengan tunjangan kinerja yang tetap dibayarkan (sejumlah prosentase tertentu) walaupun PNS non dosen sedang tugas belajar.
Masih soal kesejahteraan, saya berharap bahwa dosen bisa mendapatkan tunjangan fungsional yang setidaknya sama besarnya dengan peneliti. Sudah tujuh (7) tahun tunjangan fungsional dosen yang diatur dengan perpres 65 2007 tidak mengalami kenaikan.
Screen Shot 2013-05-18 at 6.45.16 PM
Sementara berdasarkan perpres 100 tahun 2012, inilah tunjangan fungsional peneliti:
Screen Shot 2013-11-27 at 6.42.33 PM
Pak Nasir mungkin bertanya, lha kok Si Abah ngomongin soal kesejahteraan melulu?
Sederhana jawabannya.

Saya percaya bahwa dosen di Indonesia pintar-pintar, hebat-hebat dan berkualitas tinggi. Namun mereka tidak bisa memaksimalkan potensi yang dimilikinya melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat karena harus berjibaku memenuhi kebutuhan hidup dengan mengajar di berbagai tempat atau mencari proyek-proyek sampingan.

Saya percaya bahwa jika masih terus seperti itu, maka kita memang membiarkan dunia pendidikan tinggi kita tertinggal.Oh ya, penghasilan yang baik juga penting untuk menarik anak-anak bangsa terbaik untuk terjun ke dunia pendidikan tinggi. Di Jepun, saya bertemu anak-anak muda Indonesia yang sedang atau selesai sekolah S3 dan mempelajari ilmu yang hebat-hebat. Saya yakin fenomena itu ada di berbagai tempat di dunia. Contoh lain, ratusan anak-anak muda Indonesia sedang bersekolah doktor dengan biaya LPDP di kampus-kampus terbaik dunia dan sebagian besar mereka belum punya ikatan kerja. Jika prestasi dan semangat mereka bisa diserap dunia pendidikan tinggi, bukankah ini sebuah potensi besar untuk bangkit?

Saya berharap di periode Pak Nasir, persoalan kesejahteraan terpecahkan sehingga yang kami diskusikan di media sosial bisa bergeser ke prestasi, hasil-hasil riset, dan ksempatan kolaborasi dan kerja sama.

Pak Nasir,
Saya juga menyarankan Bapak untuk blusukan ke kampus-kampus di Indonesia, secara incognito.

Sekarang, dosen-dosen di Indonesia dituntut untuk menulis jurnal internasional bereputasi atau terakreditasi. Namun bagaimana hal ini bisa dilakukan di tengah persoalan tentang infrastruktur dasar dalam bekerja.
Survey kecil-kecilan yang saya lakukan di Grup Dosen Indonesia menemukan bahwa
Sebanyak 39% dosen tak memiliki meja kerja, hanya ada ruang dosen yang dipakai bersama- sama.
Sebanyak 35% memakai ruang dosen bersama, namun memiliki meja kerja, dan hanya 26% yang memiliki privasi: ada meja kerja dan satu ruangan dipakai maksimal dua orang dosen.
Bagaimana bicara pendidikan tinggi berkualitas bisa terwujud jika hal mendasar seperti meja kerja saja belum tersedia? Ketika dosen mesti bekerja (membaca, mengoreksi, menulis) di rumah dan membimbing mahasiswa di kantin sambil minum kopi susu sachet  dan makan indomie rebus?

Sekali lagi saya sarankan Pak Nasir incognito ke kampus-kampus yang ada di pelosok Banten, Aceh, Papua dan daerah-daerah lain. Incognito ya Pak, kalau nggak Pak Nasir akan dijamu makanan enak di kantor rektorat dan hanya ditunjukkan ruang kelas yang bagus dan wangi saja tanpa melihat persoalan sesungguhnya.
Oh ya, terakhir soal pemilihan rektor PTN.

Ini opini pribadi saja. Saya berharap Pak Nasir legowo tak mencampuri pemilihan Rektor PTN. 35% suara menteri mengintervensi pemilihan Rektor PTN sudah saatnya dicabut. Cukuplah menteri menetapkan kriteria serta etika dan menegakkannya. Lebih ekstrim, mungkin saatnya Rektor PTN dipilih langsung oleh dosen tetap. Jangan khawatir dengan politik di kampus, justru saatnya praktek demokrasi di kampus yang dilakukan oleh orang-orang berpendidikan rata-rata lebih baik dari rakyat Indonesia menjadi contoh yang bisa ditiru.

Ini dulu yang saya sampaikan. Oh ya, di blog ini saya memang banyak menulis dan berbagi berbagai hal tentang pendidikan tinggi. Inspirasinya datang dari Bunda Fitri, seorang Ibu yang dedikasinya berbagi ilmu dan informasi tentang dunia pendidikan tinggi luar biasa. Website yang beliau kelola jauh lebih bisa diandalkan dari website pemerintah yang mengurusi pendidikan tinggi. Saya usul, di hari pendidikan yang akan datang, saatnya Bunda Fitri mendapatkan penghargaan di dunia pendidikan tinggi.

Sekian dulu ya Pak Nasir, saya mau melanjutkan menulis disertasi dulu, sedang dikejar-kejar Sensei :)

Kyoto, 27 Oktober

Sumber:
1. http://dosenindonesia.net/mengawal-kementerian-riset-dan-pendidikan-tinggi/
2. forlap.dikti.go.id

Sumber tulisan : http://abdul-hamid.com
Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional

Pengantar


Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LULUSAN JAMAN SEKARANG

LULUSAN JAMAN SEKARANG

Kita semua tahu bahwa pengangguran di negeri ini luar biasa besarnya. Kita semua juga tahu bahwa lulus dari perguruan tinggi (sarjana) ternama pun tidak selalu menjamin pekerjaan seperti yang diharapkan.
Ironisnya lagi, serbuan tenaga kerja asing yang merangsek ke negeri ini meningkat dengan begitu tajam. Menurut data Depnakertrans, pada tahun 2004 hanya ada 19.567 ekspatriat di negeri ini. Tetapi di akhir tahun 2005, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 51 ribu. Sebanyak 59,86% dari jumlah tersebut menduduki jabatan profesional, sementara 32,47% memegang pucuk pimpinan. Tentu saja, mereka menikmati fasilitas dan gaji yang begitu wah.

Konsep Dasar

Menurut saya, idealnya perguruan tinggi hadir sebagai institusi pembangun linkage antara dunia sekolah dan dunia kerja. Perguruan tinggi menjadi jembatan yang mempersiapkan lulusan sekolah dasar-menengah menjadi personel yang siap pakai dan siap diberdayakan.
University Linkage
Lulusan perguruan tinggi kemudian memegang “tanggung jawab” sebagai pemberi value added bagi perusahaan. Lebih lengkap lagi, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk bisa meningkatkan value added perusahaan dengan menggunakan sumberdaya internal secara optimal serta memberikan feedback demi perbaikan perusahaan.
Sayangnya, perguruan-perguruan tinggi di Indonesia tidaklah sama kualitasnya. Ada yang benar-benar highly-reputable, tetapi ada pula yang sekadar (maaf) menjual ijazah. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi menjadi sangat besar variansnya.
Banyak perusahaan yang mengaku telah membatasi varians mutu lulusan dengan mengontrol beberapa variabel, seperti IPK di atas 3, akan tetapi hasil tes internal perusahaan menunjukkan bahwa varians mutu lulusan tetap lebar.
Akibatnya lagi, ada lulusan-lulusan yang berkualitas tetapi masih menganggur; dan ada pula lulusan-lulusan yang “so-so” tetapi sukses mendapat pekerjaan dan memberi “value added” yang destruktif bagi perusahaan.
Kalau situasi demikian tetap terus terpelihara, bukan mustahil pengangguran di tanah air akan terus meningkat jumlahnya.

Yang Mempengaruhi Mutu Lulusan

Kualitas input. Untuk top PTN di Indonesia, screening test (PMB) dilakukan dengan cukup ketat. Di samping itu, beberapa PTN juga membuka jalur penerimaan tersendiri yang kualitasnya lebih disesuaikan lagi. Tapi ada juga perguruan tinggi yang membuka jalur penerimaan yang “ala kadarnya”; semata-mata karena kekurangan mahasiswa. Kalau sudah begini, wajar jika kualitas lulusan kemudian “biasa-biasa saja”.
Kualitas dan kuantitas dosen. Ada dosen berkualitas yang mengajar dengan penuh motivasi dan memberi materi dengan begitu inspiring. Ada juga dosen yang hanya membacakan buku, bercakap-cakap dengan papan tulis, dan kurang memiliki dedikasi. Perguruan tinggi memiliki kontribusi terhadap baik-buruknya kualitas dosen lewat kebijakan pengangkatan, remunerasi, dan faktor lingkungan. Gap pengajar yang begitu lebar dan dosen yang miskin akan pengalaman praktis kurang baik efeknya bagi mahasiswa.
Sistem penilaian. Walau sudah diatur oleh Dirjen Dikti, perbedaan sistem penilaian di perguruan-perguruan tinggi begitu lebar. Ada yang mensyaratkan nilai C sebagai batas kelulusan. Ada yang mensyaratkan penulisan research report. Ada juga yang bisa lulus asal nggak bener-bener kebangetan. Akibatnya, nilai A di sebuah perguruan tinggi “biasa” mungkin hanya “setara” dengan nilai C di perguruan tinggi yang highly-reputable.
Teaching materials. Perguruan tinggi seharusnya didukung oleh teaching materials yang memadai. Sayangnya, membeli buku teks dan berlangganan jurnal ilmiah membutuhkan biaya tinggi. Di kampus kami, alhamdulillah banyak mahasiswa yang bisa menikmati buku teks asing yang bermutu dan akses terhadap jurnal-jurnal terkini. Apakah setiap perguruan tinggi bisa mendapatkan fasilitas semacam itu? I doubt it.
Kualitas sarana prasarana. Penyelenggaran pendidikan tinggi tidak cuma disediakan dengan adanya ruang-ruang kelas. Perguruan tinggi harus punya perpustakaan, ruang dosen, aula, musholla/ruang ibadah, ruang pertemuan/ruang sidang, ruang bagi kegiatan kemahasiswaan, restroom, pantry, tempat parkir, dan seterusnya. Apa setiap perguruan tinggi punya semua itu? Kalau iya, bagaimana dengan kualitasnya?
Kerjasama. Yang sering dilupakan, perguruan tinggi kadang terlalu angkuh dan percaya diri tanpa merasa membutuhkan bantuan pihak lain. Faktanya, kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, organisasi profesi terkait, dan bahkan perguruan tinggi lainnya adalah wajib. Idealnya, dosen tamu harus sering didatangkan, studi banding/site visit juga perlu dilakukan.

Masalah-Masalah Umum

Kalau faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di atas gagal dipenuhi dengan baik, maka wajar jika lulusan-lulusan perguruan tinggi kualitasnya tidaklah seberapa. Apalagi jika mereka dibandingkan dengan lulusan-lulusan India atau Taiwan misalnya.
Kepercayaan diri. Sudah banyak dosen yang mengeluhkan rendahnya kepercayaan diri mahasiswa, baik itu kepercayaan diri secara umum, teknis, analitis, komunikasi, maupun kepercayaan diri dalam bidang lainnya. Contoh gampangnya, mahasiswa malas untuk bertanya/berkontribusi pada diskusi kelas. Sementara ketika ditanya apa mereka sudah faham dengan materi kuliahnya, lagi-lagi tidak ada yang menjawab. Kalau sudah begini, sulit sekali membangkitkan kepercayaan diri ketika mereka berada di dunia kerja.
Komunikasi efektif. Kebanyakan kegiatan perkuliahan cenderung dilakukan secara satu arah. Dosen dianggap dewa yang maha tahu segalanya. Akibatnya, mahasiswa merasa bahwa dosen adalah satu-satunya sumber ilmu. Akibat laten yang lebih parah, mahasiswa jadi minim dalam kemampuan komunikasi karena tidak terbiasa bertanya, berinteraksi dengan dosen, melakukan presentasi, diskusi kelompok, atau adu argumentasi.
Pengetahuan praktis. Banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan teoretis yang mumpuni namun tidak dilengkapi dengan pengetahuan praktis. Lucu jadinya jika seorang lulusan finance misalnya, tidak bisa memahami transaksi perbankan, praktek perpajakan, sulit merumuskan dan mempraktekkan feasibility study, tidak paham standar akuntansi internasional atau PSAK, tidak mengerti risk-based audit, dan juga praktek keuangan lainnya. Ibaratnya, mereka punya Ferrari tapi nggak bisa nyetir.
Presentasi dan kemampuan meyakinkan orang lain. Dalam dunia kerja, kemampuan presentasi, pitching, dan meyakinkan orang lain adalah skill yang mutlak diperlukan. Sayangnya, tidak semua kegiatan perkuliahan memfasilitasi mahasiswanya untuk melakukan presentasi. Sebagian mahasiswa memang terlatih dengan mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Namun jumlahnya tentu tak seberapa dibandingkan jumlah seluruh mahasiswa yang ada.
Leadership. Seperti sudah disinggung di atas, mahasiswa yang pernah terlibat dalam organisasi kemahasiswaan sedikit beruntung karena memiliki tempat untuk mengembangkan kemampuan leadershipnya. Tapi, tentu tidak banyak lulusan yang sempat mendapatkan pengalaman leadership tersebut. Dunia kerja kini tidak lagi menuntut kinerja individual yang superior, tetapi lebih dari itu, kemampuan leadership dan teamwork yang mumpuni.
Keberanian dan etika. Sudah jadi rahasia umum kalau lulusan kita sering sungkan dalam mengambil keputusan berdasar sound business practice, corporate government, regulasi yang berlaku, cost-benefit analysis, project management, dan variabel lainnya. Namun, ada juga sebagian lulusan yang terlalu “berani” menembus batas etika bisnis maupun etika profesi yang seharusnya menjadi pegangan. Etika mutlak diperlukan agar kemampuan yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan moral dan hukum.
Pengetahuan bisnis lemah. Sekarang jamannya globalisasi. Kita perlu memahami adanya transaksi keuangan dan pelaporan lintas negara, harmonisasi dan konvergensi antara satu kebijakan/satu negara dengan yang lainnya, dan ide pasar bebas (AFTA. EEC, WTO, dsb) yang semakin berkembang. Akibatnya, tanggung jawab seorang lulusan perguruan tinggi tidak melulu terbatas di bidangnya, tetapi juga memperluas ke luar daerah, mengarahkan orientasinya ke bisnis yang lebih bersifat strategik, dan bukan sekadar operasional atau taktikal.
Kemampuan bahasa inggris. Di sebagian perguruan tinggi, kemampuan bahasa inggris mahasiswa/lulusannya masih perlu dipertanyakan. Beberapa memang sudah mewajibkan skor TOEFL minimum dan memfasilitasi pendidikan/kursus inggris cuma-cuma bagi mahasiswa. Tapi respon dari mahasiswa belum terlalu baik. Padahal, kemampuan bahasa inggris mutlak diperlukan tidak hanya secara pasif, tetapi juga dalam presentasi, diskusi kelompok, penulisan laporan, dan sebagainya.
Komputer dan internet. Ini kisah nyata. Saya pernah bertemu dengan seorang mahasiswa S2 dari daerah yang tidak bisa mengoperasikan Microsoft Word dan bingung luar biasa dengan yang namanya internet. Tanpa bermaksud su’udzon, saya jadi bertanya-tanya, dulu gimana ya dia menyelesaikan skripsinya? Jangan-jangan…
Masalah persepsi umum. Ada sebagian profesi yang dicap negatif oleh publik. Akuntan misalnya. Dalam sebuah polling yang dilakukan suatu media, akuntan dianggap less trusted daripada pengacara, politisi, dan jurnalis. Wajar memang, mengingat banyaknya oknum akuntan yang sering melakukan mark-up project untuk kepentingan kelompok/pribadi, menyusun studi kelayakan tanpa menghitung depresiasi agar cost tidak terlalu tinggi, atau membuat laporan keuangan yang menyesatkan investor/publik. Siapkah mahasiswa jaman sekarang untuk menghadapi persoalan semacam itu?

Solusi

Kesempatan presentasi secara individual. Idealnya, kegiatan perkuliahan bisa memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan presentasi, berdiskusi, melatih komunikasi, beradu argumentasi tanpa saling menjatuhkan. Lebih baik lagi jika kesempatan tersebut dilakukan dalam bahasa inggris.
Praktik simulasi bisnis. Khususnya di bidang bisnis/keuangan, perkuliahan banyak berkutat pada sisi teori dengan mengabaikan kemampuan praktis. Dengan praktik simulasi bisnis semacam itu, kemampuan teknis yang dimiliki akan lebih diarahkan untuk mengatasi persoalan (problem solving) dan membuat keputusan (decision making).
Integritas dan profesionalisme. Kemampuan untuk menegakkan integritas dan profesionalisme mutlak diperlukan karena seorang lulusan perguruan tinggi nantinya akan bertanggung jawab penuh pada perusahaan dan kepentingan publik (stakeholder). Mereka juga dituntut untuk tunduk pada standar profesi. Sayangnya, mata kuliah terkait dengan keagamaan, civics, etika, dan personality development seringkali dipandang sebelah mata oleh mahasiswa.
Suasana ilmiah yang terkondisi. Kuliah seharusnya bisa menjaga terpeliharanya suasana ilmiah. Dengan demikian, mahasiswa “akrab” dengan perpustakaan, familiar dengan dosen, betah berjam-jam nongkrong di lab, dan melakukan kegiatan ilmiah lainnya. Sayangnya, banyak mahasiswa yang hanya kuliah, bikin tugas, praktikum, lalu pulang.
Jangan jadi kupu-kupu. Seperti disinggung di atas, banyak mahasiswa yang jadi kupu-kupu: kuliah-pulang, kuliah-pulang. Padahal, ada baiknya spend some times di kampus untuk melakukan kegiatan organisasi kemahasiswaan, terlibat dalam kegiatan olahraga, menjadi asisten/tutor, magang dan terlibat dalam proyek penelitian, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.
Sikap mental positif. Dunia kerja penuh dengan tantangan dan tekanan yang saling berbenturan antara pihak-pihak berkepentingan (conflict of interest). Ada baiknya sejak dini disiapkan sikap mental positif seperti trust, image positif, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas. Integritas dan kredibilitas, terutama, sangat penting untuk mengatasi masalah persepsi umum seperti tersebut di atas.
PS: Selamat bagi UGM yang masuk Top 100 Best University versi The Times. Semoga segera menyusul bagi universitas-universitas lain.
Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester

Pengertian

Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Tujuan Khusus
  1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  5. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Ciri
Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
  • 60 menit pengembangan materi kuliah
Nilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
Pada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
  • 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
Pada kerja lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
  • 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
Pada penelitian penyusunan skripsi, tesis, dan sejenisnya satu kreditsemester terdiri atas
  • 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Beban Studi
Dengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Evaluasi Keberhasilan
  • Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
  • Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
    Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
    • Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
    • Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
    • Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
    Sistem Ujian
    1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
    2. Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
    3. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
    Sistem Penilaian
    Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = jelek
    Pelaksanaan Penilaian
    • Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
    • Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,

    Untuk program sarjana
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC
    sangat kurangD



    Untuk program magister dan doktor
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC



    Indeks Prestasi
    Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]

    Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
    Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya
                                                              Untuk program sarjana IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0021 - 24
    2,50 - 2,9921 - 24
    2,00 - 2,4915 - 18
    1,50 - 1,9912 - 15
    <1,50<12

                                                                 Untuk program magister IP

    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0015 - 18
    3,00 - 3,4912 - 15
    2,50 - 2,999 - 12
    <2,00<9

                                                                Untuk program doktor IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    >= 3,7515
    3,50 - 3,7412 - 15
    3,00 - 3,499 - 12
    < 3,00 < 9

     
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
    • 2 tahun pertama
    Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • 2 tahun berikut
    Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • Akhir program sarjana
    1. IP sama dengan atau di atas 2,00
    2. tidak ada nilai E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
    Akhir program magister
    1. IP sama dengan atau di atas 2,50
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan tesis dengan berhasil
    Evaluasi Studi Program Doktor
    Akhir program doktor
    1. IP sama dengan atau di atas 3,00
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif
    4. menyelesaikan disertasi dengan berhasil
    Batas Waktu Studi
    1. Program sarjana 14 semester

    2. Program magister 10 semester

    3. Program doktor 10 semester

    Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
    Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
    Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.

    Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.
    PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

    PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

    Bab I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1. Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
    2. Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
    3. Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
    4. d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
    5. Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
    6. Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
    7. Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
    8. Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
    9. Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
    10. Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
    11. Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
    12. Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
    13. Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
    14. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
    15. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
    16. Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
    17. Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.

    Bab II
    PELAKSANAAN PENDIDIKAN
    Pasal 2
    Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
    1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
    2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
    3. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
    4. Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
    5. Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
    6. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
    7. Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
    Pasal 3
    1. Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
    2. Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
    3. Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
    4. Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    Pasal 4
    1. Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
    2. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
    3. Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
    4. Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
    Pasal 5
    1. Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
    2. Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
    3. Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
    Pasal 6
    1. Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
    2. Ujian kualifikasi mencakup:
    a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
    b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
    c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
    d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
    Pasal 7
    1. Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
    2. Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
    3. Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
    4. Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
    Pasal 8
    1. (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
         1. Ilmu Matematika
      2. Ilmu Fisika
      3. Ilmu Kimia
      4. Ilmu Biologi
      5. Ilmu Filsafat
      6. Ilmu Sastera
      7. Ilmu Sejarah
      8. Ilmu Antropologi
      9. Ilmu Sosiologi
      10. Ilmu Ekonomi
      11. Ilmu Politik
      12. Ilmu Psikologi
      13. Ilmu Linguistik
      14. Ilmu Agama
      15. Ilmu Hukum
      16. Ilmu Administrasi
      17. Ilmu Kedokteran
      18. Ilmu Teknik
      19. Ilmu Pertanian
      20. Ilmu Kehutanan
      21. Ilmu Kedokteran Hewan
      22. Ilmu Peternakan
      23. Ilmu Pendidikan
      24. Ilmu Komputer
      25. Ilmu Kesenian
      26. Ilmu Kelautan
    2. Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
    Pasal 9
    1. Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
    2. Penilaian Disertasi meliputi:
      (a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
      (b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
      (c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
    3. Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
    4. Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
    5. Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
    6. Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
    7. Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
    8. Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
    Bab III
    PEMBERIAN GELAR DOKTOR
    Pasal 10

    1. Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
    2. Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
    Bab IV
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11
    1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
    2. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
    3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Jenjang Jabatan Fungsional

    Jenjang Jabatan Fungsional

    Dosen


    IIIa Asisten Ahli Madya.
    IIIb Asisten Ahli
    IIIc Lektor Muda
    IIId Lektor Madya
    IVa Lektor
    IVb Lektor Kepala Madya
    IVc Lektor Kepala
    IVd Guru Besar Madya
    IVe Guru Besar

    Guru


    Guru Pratama
    Guru Pratama tingkat I
    Guru Muda
    Guru Muda tingkat I
    Guru Madya
    Guru Madya tingkat I
    Guru Dewasa
    Guru Dewasa tingkat I
    Guru Pembina
    Guru Pembina tingkat I
    Guru Utama Muda
    Guru Utama Madya
    Guru Utama

    Widyaiswara


    Asisten Widyaiswara Muda
    Asisten Widyaiswara Madya
    Asisten Widyaiswara
    Ajun Widyaiswara Muda
    Ajun Widyaiswara Madya
    Ajun Widyaiswara
    Widyaiswara Pratama
    Widyaiswara Muda
    Widyaiswara Madya
    Widyaiswara Utama Pratama
    Widyaiswara Utama Muda
    Widyaiswara Utama Madya
    Widyaiswara Utama

    Peneliti


    IIIa Asisten Peneliti Muda
    IIIb Asisten Peneliti Madya
    IIIc Ajun Peneliti Muda
    IIId Ajun Peneliti Madya
    IVa Peneliti Muda
    IVb Peneliti Madya
    IVc Ahli Peneliti Muda
    IVd Ahli Peneliti Madya
    IVe Ahli Peneliti Utama


    Pranata Komputer


    IIb Asisten Pranata Komputer Madya
    IIc Asisten Pranata Komputer
    II d Ajun Pranata Komputer Muda
    IIIa Ajun Pranata Komputer Madya
    IIIb Ajun Pranata Komputer
    IIIc Ahli Pranata Komputer Pratama
    IIId Ahli Pranata Komputer Muda
    IVa Ahli Pranata Komputer Madya
    IVb Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
    IVc Ahli Pranata Komputer Utama Muda
    IVd Ahli Pranata Komputer Utama Madya

    Pustakawan


    IIb Asisten Pustakawan Madya
    IIc Asisten Pustakawan
    IId Ajun Pustakawan Muda
    IIIa Ajun Pustakawan Madya
    IIIb Ajun Pustakawan
    IIIc Pustakawan Pratama
    IIId Pustakawan Muda
    IVa Pustakawan Madya
    IVb Pusakawan Utama Pratama
    IVc Pustakawan Utama Muda
    IVd Pustakawan Utama Madya
    IVe Pustakawan Utama