Oleh : Soetandyo Wignjosoebroto
.
Gurubesar Emeritus Universitas Airlangga
Anggota Dewan Pakar Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur Memperbincangkan soal pendidikan dan kebijakan berikut implementasinya oleh para pejabat penyelenggara negara dalam urusan pendidikan, manakala diwawas dari perspektif hak-hak asasi manusia, demi tercegahnya kesalahpahaman dan distorsi konsep, orang harus memahami dan menerima terlebih dahulu pengertian yang amat mendasar mengenai apa yang harus disebut bersama sebagai hak-hak asasi manusia (HAM) itu, khususnya hak-hak yang asasi di bidang pendidikan. Harus ditegaskan terlebih dahulu, apakah hak-hak asasi yang relevan dengan soal pendidikan ini adalah ‘hak untuk dididik, yang secara konseptual akan bisa berarti teralihkannya hak dari anak muda ke pendidiknya, yang akan berarti juga diperolehnya hak prerogatif orang-orang tua pendidik untuk mendidik)’? Ataukah hak atas pendidikan itu berhakikat sebagai ‘hak individu untuk memperoleh kesempatan melakukan pencaharian yang bebas guna mengembangkan dirinya, yang pada akhirnya akan membebaskan dirinya itu dari segala bentuk kekurangan dan keterkungkungan’?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dari sisi normatif dapatlah ditemukan dalam naskah Unesco Recommendation yang disepakatkan dalam pertemuannya di Paris antara tanggal 17 Oktober sampai ke 23 November 1974. Dalam naskah rekomendasi ini ditemukan pernyataan yang relevan dengan perbincangan kita kali ini, bahwa “negara-negera anggota (PBB) wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin terintegrasikannya asas-asas Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari perkembangan kepribadian setiap anak ….”. Jawaban-jawaban juga dapat ditimba dari Convention on The Rights of The Childs yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Uraian berikut ini tidak bermaksud untuk menyajikan rinci-rinci yang dikandung dalam kedua naskah itu. Alih-alih, dan akan gantinya, uraian hendak lebih mengedepankan argumentasi yang melandasi tesis bahwa pendidikan adalah hak anak muda untuk memperoleh kebebasannya tatkala harus menghadapi masa depannya, yang jauh membedakan diri dari masa lampau orang-orang tuanya.
Hak Atas Pendidikan Sebagai Hak Yang Pada HakikatnyaMerupakan Hak Manusia Yang Asasi Untuk BerkebebasanDan/Atau Terbebaskan Dari Segala Bentuk Keterkungkungan
Manakala layanan pendidikan harus juga dibilangkan sebagai hak-hak asasi, maka orientasi kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah mestilah berbeda dengan kebijakan pemerintah yang relevan dengan persoalan hak-hak sipil dan hak-hak politik dalam kehidupan bernegara. Hak atas layanan pendidikan sebagai hak asasi warga negara (di bidang ekonomi, sosial dan budaya) adalah hak positif warga, yang berbeda dengan hak negatif mereka dalam urusan kebebasan warga dan kebebasan berpolitik. Hak positif adalah hak untuk menuntut pemerintah agar pemerintah secara proaktif mengupayakan kondisi dan/atau fasilitas yang memungkinkan warga masyarakat merealisasi hak-hak asasinya; sedangkan hak negatif adalah hak untuk menuntut pemerintah agar pemerintah “angkat tangan” dari segala kemungkinan untuk “turun tangan” (turut campur) dalam proses-proses politik warga (yang dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokratik menjadi kehidupan otokratik).
Harus tetap diingat apabila orang berbicara tentang hak-hak asasi manusia, maka yang sedang dibicarakan itu pada asasnya adalah tak lain daripada perbincangan tentang hak kebebasan warga. Kalaupun dalam persoalan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ialah HAM generasi kedua) ada tuntutan agar pemerintah secara proaktif turun tangan untuk ikut memajukan dan melindungi hak, tidaklah itu berarti bahwa hak-hak yang asasi itu menjadi dipindahtangankan ke tangan para pejabat pemerintahan. Hak asasi adalah hak yang diakui melekat pada diri manusia karena hakekat dan kodrat manusia itu sebagai manusia, yang karena itu tak bisa dipindahtangankan (inalienable). Itulah hak – juga hak untuk memperoleh pendidikan yang berhakikat sebagai hak untuk bertumbuhkembang sebagai makhluk budaya – yang tak akan serta merta memberikan kekuasaan kepada pemerintah cq. negara dan pejabatnya untuk mengintervensi kebebasan manusia yang warga negara untuk memilih afiliasi-afiliasi kulturalnya melalui proses-proses pendidikan. Pendidikan bagaimanapun juga tetaplah berhakikat sebagai proses pembebasan kea rah kebebasan dan bukan proses pengungkungan ke arah terkungkungan., .
Paradigma pendidikan modern dalam kehidupan berbangsa dan kehidupan antar-bangsa adalah paradigma kemanusiaan. Inilah paradigma – yang boleh kita sebut ‘humanity’ dengan keyakinan akan kebenarannya yang tercakup dalam pengertian ‘humanism’ – yang akan membawa konsekuensi dalam memaknakan manusia dalam kehidupan bernegara bangsa. Manusia kini tidak lagi terkonsepkan sebagai noktah-noktah yang tak signifikan kecuali manakala diintegrasikan sebagai komponen suatu struktur. Manusia kini ini mesti dikonsepkan sebagai individu-individu yang harus bebas dan dibebaskan agar berdaulat, dan bukan hanya dijadikan anasir yang tak berwajah, tak bernama dan tak bersuara (dan karena itu tak penting dan tak terlihat ) dalam suatu fakta kehidupan yang selalu tergambar sebagai massa. Sebagai individu yang berdaulat, manusia adalah makhluk penyandang hak-hak yang asasi dan kodrati, yang oleh karena sifatnya yang ‘kodrati’ dan inheren pada kelahirannya sebagai manusia seutuhnya itulah maka hak-hak itu tidaklah akan mungkin dialihkan (inalienable) dan diingkari lewat pelanggaran-pelanggaran (inviolable).
Itulah model manusia baru yang bukan lagi hamba-hamba suatu kekuasaan, melainkan warga-warga bebas – dengan hak-haknya untuk -- dalam suasana kebebasannya (berdasarkan hak-haknya sebagai warga negara, ialah the civil rights) -- berpartisipasi dalam setiap proses politik (berdasarkan jaminan hak-haknya yang asasi dibidang politik, ialah the political rights). Lebih dari itu, sebagai manusia yang bebas, yang hanya bisa terikat berdasarkan kesepakatannya sendiri yang diambil secara bebas, para warga inipun mesti terpandang sebagai warga-warga penyandang hak asasi untuk memperoleh peluang – tanpa boleh dihalang-halangi oleh kekuatan penguasa manapun, yang justru diwajibkan membantu – guna meningkatkan taraf kesejahteraan (economic rights) demi tercapainya kehidupan yang lebih beradab dan bermartabat di tengah masyarakatnya (social and economic rights)..
Maka di babakan wacana inilah pentingnya pendidikan sebagai paradigma kemanusiaan ikut pula terkedepankan. Paradigma kemanusiaan akan berkonsekuensi pada doktrin, konsep dan strategi pendidikan sebagai upaya yang sadar untuk membantu terbebaskannya anak-anak manusia dari segala bentuk kekurangan dan ketergantungan yang disebabkan oleh tak terbebaskannya potensi daya penalarannya. Pendidikan berparadigma kemanusiaan, yang memodelkan manusia bebas sebagai potensi kemajuan, adalah pendidikan yang berstrategi akan membebaskan anak-anak manusia dari berbagai bentuk kebutaan, bukan cuma buta huruf akan tetapi juga buta pengetahuan, khususnya pengetahuan tentang hak-hak asasinya yang kodrati dan yang inviolableserta inalienable itu. Lembaga pendidikan – mulai dari yang dasar sampaipun yang lanjutan dan tinggi – adalah lembaga pembebas, dan bukan lembaga perekrut hamba-hamba baru, yang manakala telah berhasil dihegemoni akan bisa dipekerjakan oleh dan di bawah kepentingan penguasa-penguasa baru, entah penguasa yang berkekuatan kapitalistik entah pula penguasa yang berkekuatan birokratik.
Di Negeri-Negeri Berkembangpun Hak Untuk Memperoleh PendidikanHaruslah Tak Dimaknakan Sebagai Hak Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan, Yang Akan Berarti Merupakan Kewajiban Setiap Anak Muda Untuk Selalu Bersedia Diajar/Dididik Menurut Program Sentralnya Suatu Rezim.
Di negeri-negeri berkembang ex-daerah jajahan negeri-negeri Barat, seperti misalnya Indonesia, hak-hak sosial, ekonomi dan budaya – dimana hak untuk memperoleh pendidikan tercakup – sebagai hak-hak asasi warga masyarakat tidak mudah dipahami sebagai buah usaha suatu perjuangan untuk memperoleh pembebasan. Yang lebih gampang dipahami oleh massa awam di negeri-negeri ini ialah, bahwa hak-hak itu bukanlah sekali-kali merupakan manifestasi dari hak akan kebebasan yang kodrati, yang dengan bertolak dari kebebasan itu manausia dapat mengekspresikan dirinya dalam banyak hal untuk menemukan kesejahteraannya. Dalam kehidupan yang masih kuat dihegemoni oleh tradisi patrimonialisme, kesejahteraan amat lebih dilihat sebagai hasil kemurahan mereka yang berkekuasaan. Kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya lebih dimengerti sebagai produk yang terwujudnya bergantung pada dan ditentukan oleh kuatnya semangat pemberian rasa “ayom dan ayem” para pemimpin dan penguasa kepada para pendukung dan pengikutnya. Amal sedekah, pemberian bantuan (paringan!) atau subsidi itulah yang cenderung lebih banyak ditunggu-tunggu sebagai sumber asal kesejahteraan daripada hasil usaha atas dasar tanggungjawab pribadi yang berdasarkan hak-hak yang asasi. Tak pelak pernyataan ini berlaku juga dalam ihwal jasa layanan pendidikan.
Di tengah-tengah kenyataan seperti itu, tiadanya kesadaran yang kuat tentang hak – yang asasi ataupun yang tak asasi yang harus ditegakkan demi terwujudnya kesejahteraan ekonomi dan demi kebebasan dalam kehidupan sosial dan kultural – lalu mudah menjadikan massa awam lebih bertindak menggantungkan nasib pada apapun yang dilakukan oleh para penguasa. Kalaupun telah ada jaminan konstitusional yang objektif mengenai hak-hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh situasi yang kondusif guna melakukan usaha-usaha yang positif demi tertingkatkannya kesejahteraan jasmani dan ruhani mereka masing-masing, juga yang diperoleh lewat usaha pembelajaran, tidaklah itu semua menjadi bermakna bagi mereka yang awam itu. Datangnya bantuan dari pemerintah lebih banyak ditunggu dan dituntut daripada datangnya pengakuan dan perlindungan hak untuk memperoleh kondisi yang kondusif bagi setiap usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan rasa sejahtera lahir dan batin. Untuk maksud itu, kebanyakan massa rakyat yang awam itu bahkan tidak pernah terkesan merisaukan soal apakah untuk memperbesar kemungkinan pemerintah memberikan bantuan itu pemerintah mulai mengingkari atau mengambil-alih hak-hak mereka yang asasi, tak kurang-kurangnya juga dalam urusan pendidikan..
Di tengah kenyataan seperti itu, menjadi tak serta merta gampanglah meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai manifestasi kesadaran pemenuhan hak untuk memenuhi kebutuhan sosial dan budayanya yang akan dicari dan diperoleh lewat proses pengembangan diri yang disebut pendidikan diri. Gerakan massa yang tengah ramai berlangsung dewasa ini pada umumnya juga tertengarai lebih berkisar di seputar gugatan tiadanya lagi niat politik pemerintah untuk meneruskan pemberian bantuan dan subsidi kepada rakyat di bidang apapun, tak kurang-kurangnya juga dalam soal pemberian bantuan subsidi pendidikan. Setakat ini, gerakan massa masih sulit dikembangkan menyusuri alur strategik yang lain, ialah gerakan untuk menyadari hak, nota bene hak setiap warga negara untuk memperoleh suasana yang kondusif untuk berusaha mengembangkan diri yang bermakna sebagai pembudayaan dan/atau mengadabkan diri, untuk kemudian juga bisa menghindarkan diri dari berbagai tindakan diskriminatif para pejabat pemerintahan
Maka, gampang atau tak gampang, penegakan atau pemenuhan hak rakyat yang asasi untuk memperoleh peningkatan kualitas hidup mereka di bidang ekonomi, sosial dan kultural harus dimulai dari “dalam”. Prosesnya adalah proses pendidikan. Inilah proses pendidikan yang harus disadari sebagai proses pembelajaran, yang hak atasnya merupakan hak melepaskan diri dari rasa ketergantungan, yang dalam hal harus dimengerti sebagai hak untuk membebaskan diri dari masa lampaunya orang-orang tua guna menemukan masa depannya sendiri yang memiliki idiom-idiom budaya masa mendatang yang sudah barang pasti berbeda dari idiom-idiom masa lalu.
Di dalam kehidupan masa depan, baik pada tataran nasional maupun tataran global, eksklusifitas-eksklusifitas yang mewarnai kehidupan pranasional tidak hanya akan dipandang sebagai pelanggengan fragmentasi, akan tetapi juga boleh dikhawatirkan akan mengganggu keutuhan masyarakat bangsa dan kerukunan umat sedunia. Pada akhirnya eksklusifitas yang mengundang fragmentasi seperti itu hanya akan mengundang sikap saling mengucilkan dan menggangu keutuhan masyarakat sebangsa dan antar-bangsa. Adalah hak anak-anak muda yang asasi untuk menyiapkan masa depannya yang tidak terfragmentasi demikian itu, ialah melalui proses-proses pendidikan dalam maknanya sebagai proses-proses pembelajaran anak dan tidak melalui proses-proses pendidikan dalam maknanya sebagai proses pengajaran oleh orang tua yang ingin melanggengkan kehidupan masa lalu yang penuh fragmentasi dan chauvenisme..
Bagaimanapun juga, pendidikan dalam maknanya sebagai refleksi hak anak muda yang asasi untuk menemukan masa depannya sendiri haruslah dirupakan sebagai proses pengalaman belajar anak muda untuk menyadari eksistensinya sebagai manusia seutuhnya dalam kehidupan masa depan. Ialah masa yang sekalipun tetap bersifat majemuk, banyak perbedaan ssosial dan budaya, namun bersifat ‘satu dan sulit untuk di pisah-pisahkan (apalagi dipecah-pecah). Berparadigma seperti itu, memperbincangkan masalah-masalah lintas tempat, lintas kelompok, dan lintas waktu. Sebagai bagian dari pendidikan modern yang berorientasi ke hak dan kepentingan anak-anak muda, pendidikan yang dimaknakan sebagai ‘pendidikan kehidupan masa depan’ tidaklah begitu saja bisa diserahklan sepenuhnya pada didaktik yang mendahulukan asas paedagogik, melainkan asas yang andragogik itulah.
Asas andragogik akan memberikan pengakuan hak-hak anak muda untuk berekspresi dan untuk menyatakan pendirian-pendiriannya secara bebas dan demokratik. Kalau pemerintah sebagai representasi negara akan menggariskan kebijakannya dan kemudian mengimplementasinya, apapun dapatlah dilakukan olehnya untuk maksud itu. Tapi satu yang mestinya tak akan dilakukan, ialah mengambil-alih hak anak manusia yang asasi untuk mempersiapkan diri guna menyongsong masa depannya, untuk kemudian menggantikannya dengan kewajiban si anak muda agar menaati ajaran para pendidiknya untuk hidup berdasarkan kearifan-kearifan masa lampau (yang mungkin saja sudah usang dan tak bisa lagi berfungsi untuk kehidupannya di masa depan).
oOoOo
Tag: MAKALAH PENDIDIKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar